Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Satgas Covid-19 Minta Kepala Daerah Segera Menindaklanjuti Inmendagri Nomor 63 dan 64

Kompas.com - 03/12/2021, 14:48 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta seluruh kepala daerah segera menindaklanjuti arahan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 dan 64 Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (2/12/2021), yang juga disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.

Adapun Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 tersebut, disebutkan bahwa pemerintah telah memperpanjang PPKM wilayah Jawa dan Bali untuk periode 30 November sampai 13 Desember 2021.

Baca juga: Update 3 Desember: Varian Omicron Sudah Sampai di Singapura

Lebih lanjut, pemerintah juga mengatur beberapa pengetatan aktivitas masyarakat lantaran dinamika level kabupaten dan kota meningkat.

Disebutkan pula dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 bahwa pemerintah akan memperkuat upaya testing, tracing, dan treatment (3T) agar tidak terjadi perluasan penularan Covid-19.

Sementara itu, Inmendagri Nomor 64 Tahun 2021 dikeluarkan khusus oleh pemerintah untuk Gubernur, Walikota, maupun Bupati terkait vaksinasi.

Inmendagri Nomor 64 Tahun 2021 berisi arahan kepada pemerintah daerah untuk mendukung percepatan vaksinasi nasional agar mencapai target.

Adapun target yang dimaksud adalah setidaknya 70 persen populasi di setiap kabupaten dan kota harus sudah divaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Baca juga: Satgas Covid-19: Indonesia Perlu Belajar dari 7 Negara untuk Antisipasi Varian Omicron

“Kepada Kepala Daerah diminta segera menindaklanjutinya (Inmendagri Nomor 63 dan 64 Tahun 2021) melalui sumber pendanaan daerah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Wiku, seperti dikutip Kompas.com dari laman Covid19.go.id, Jumat (3/12/2021).

Ia menegaskan, kepala daerah harus mengutamakan kolaborasi stakeholder terkait, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), lembaga nonpemerintah, Satgas Covid-19, dan lainnya.

Pemerintah terus mengimbau agar masyarakat yang sudah divaksinasi, baik dosis pertama maupun dosis lengkap, tetap patuh pada protokol kesehatan (prokes) 6M sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.

Prokes 6M yang dimaksud adalah selalu memakai masker, mencuci tangan atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com