KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta seluruh kepala daerah segera menindaklanjuti arahan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 dan 64 Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (2/12/2021), yang juga disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.
Adapun Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 tersebut, disebutkan bahwa pemerintah telah memperpanjang PPKM wilayah Jawa dan Bali untuk periode 30 November sampai 13 Desember 2021.
Lebih lanjut, pemerintah juga mengatur beberapa pengetatan aktivitas masyarakat lantaran dinamika level kabupaten dan kota meningkat.
Disebutkan pula dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 bahwa pemerintah akan memperkuat upaya testing, tracing, dan treatment (3T) agar tidak terjadi perluasan penularan Covid-19.
Sementara itu, Inmendagri Nomor 64 Tahun 2021 dikeluarkan khusus oleh pemerintah untuk Gubernur, Walikota, maupun Bupati terkait vaksinasi.
Inmendagri Nomor 64 Tahun 2021 berisi arahan kepada pemerintah daerah untuk mendukung percepatan vaksinasi nasional agar mencapai target.
Adapun target yang dimaksud adalah setidaknya 70 persen populasi di setiap kabupaten dan kota harus sudah divaksinasi Covid-19 dosis pertama.
“Kepada Kepala Daerah diminta segera menindaklanjutinya (Inmendagri Nomor 63 dan 64 Tahun 2021) melalui sumber pendanaan daerah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Wiku, seperti dikutip Kompas.com dari laman Covid19.go.id, Jumat (3/12/2021).
Ia menegaskan, kepala daerah harus mengutamakan kolaborasi stakeholder terkait, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), lembaga nonpemerintah, Satgas Covid-19, dan lainnya.
Pemerintah terus mengimbau agar masyarakat yang sudah divaksinasi, baik dosis pertama maupun dosis lengkap, tetap patuh pada protokol kesehatan (prokes) 6M sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.
Prokes 6M yang dimaksud adalah selalu memakai masker, mencuci tangan atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/03/14481991/satgas-covid-19-minta-kepala-daerah-segera-menindaklanjuti-inmendagri-nomor