JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dasar hukum atas kebijakan perpanjangan masa karantina selama 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional segera diumumkan kepada masyarakat.
Wiku meminta pengertian dari masyarakat karena kebijakan itu bertujuan melindungi Indonesia dari potensi importasi kasus Covid-19.
"Dasar hukum keputusan ini akan segera disampaikan secara resmi kepada publik. Mohon pengertian dari seluruh masyarakat bahwa keputusan ini didasarkan karena peningkatan upaya proteksi Indonesia dari importasi kasus," ujar Wiku, dalam konferensi pers secara virtual, pada Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Satgas: Mobilitas Masyarakat dengan Kereta Api dan Pesawat Meningkat 5 Bulan Terakhir
Wiku menegaskan, perpanjangan masa karantina selama 10 hari akan diberlakukan mulai 3 Desember 2021.
Sebelumnya, perpanjangan durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional telah diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menegaskan, masa karantina bagi WNI maupun WNA ditambah durasinya menjadi 10 hari. Kebijakan ini menurutnya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Berdasarkan arahan presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman Kemenko Marves, Kamis.
Baca juga: Pemerintah akan Menambah Masa Karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri Jadi 10 Hari
Adapun 11 negara yang dimaksud terdiri dari tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
Kemudian, delapan negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Artinya, semua WNA dan WNI yang berasal dari selain negara-negara di atas dapat masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani masa karantina selama 10 hari.
Luhut melanjutkan, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi penularan varian omicron.
Dia menegaskan, kebijakan perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.
“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini” tambah Luhut.
Baca juga: Arahan Jokowi, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 10 Hari, Berlaku Besok
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (29/11/2021), SE ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.