SE ini menegaskan menutup sementara masuknya WNA dari 11 negara.
"Menutup sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria (tersebut)," dikutip dari aturan dalam SE.
Akan tetapi, aturan yang sama juga menjelaskan pengecualian terhadap pelarangan sementara WNA masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina.
Kriteria WNA yang dikecualikan salah satunya yakni bagi delegasi negara-negara G20.
Baca juga: Luhut Sebut Aturan Karantina Luar Negeri Diperpanjang dari 7 Hari Jadi 10 Hari
Diketahui, Indonesia selaku pemegang Presidensi G20 selama satu tahun mendatang akan menggelar sejumlah kick off meeting KTT G20 dalam waktu dekat. Di antaranya digelar di Bali dan Jakarta.
Selanjutnya, selain para delegasi G20, pengecualian juga diberikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas, WNA pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA atau travel corridor arrangement.
Meski sejumlah kategori WNA itu dikecualikan, tetapi mereka tetap harus mematuhi sistem bubble dan protokol kesehatan secara ketat yang diberlakukan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.