JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengaturan proyek dan aliran uang pada pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan Direktur PT Bangun Pilar Patroman Irman Darmawan, Kepala ULP Kota Banjar tahun 2020 Anry Suryawan dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (30/11/2021).
"Ketiga saksi didalami keterangannya terkait dugaan pengaturan proyek serta aliran sejumlah uang untuk pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).
Berdasarkan agenda pemeriksaan, kata Ali, KPK juga menjadwalkan Direktur CV Renata bernama Andri untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Terkait Sejumlah Proyek di Dinas PUPR Kota Banjar
Namun, berdasarkan informasi yang diterima penyidik, Andri diketahui telah meninggal dunia.
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ucap Ali.
KPK tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Namun, KPK belum menyampaikan informasi detail terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali, Jumat (10/7/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.