Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Pakar Nilai Putusan DKPP Bersifat Rekomendasi

Kompas.com - 30/11/2021, 19:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak seperti putusan peradilan, melainkan bersifat rekomendasi.

Hal ini Zainal sampaikan dalam sidang uji materi Pasal 458 Ayat (13) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut mengatur bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

"Kata final dan mengikatnya itu tidak serta merta bisa disamakan dengan konteks putusan peradilan. Saya membayangkan sebagai sebuah putusan administratif," kata Zainal dalam persidangan virtual yang ditayangkan YouTube MK RI, Selasa (28/11/2021).

Baca juga: Mendagri Sebut Putusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat, Tak Membuatnya Jadi Lembaga Superior

"Kalau misalnya dia dibaca dalam keputusan administratif, maka sangat mungkin dia didekatkan pada keputusan yang bersifat rekomendatif," tuturnya.

Menurut Zainal, sifat rekomendasi putusan DKPP serupa dengan putusan Ombudsman.

Ia mengatakan, laporan hasil pemeriksaan Ombudsman bersifat administratif, tapi konteksnya tetap rekomendasi.

Zainal mengaku paham bahwa MK melalui Putusan Nomor 31 Tahum 2013 pernah menyatakan bahwa sifat final dan mengikat dari Putusan DKPP dimaknai sebagai final dan mengikat bagi presiden, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan seterusnya.

Namun menurut dia, final dan mengikat bersifat rekomendatif administratif.

"Kalau misalnya itu dibawa ke proses peradilan tata usaha negara, saya mengatakan ya silakan, sangat mungkin karena itu konsepnya adalah rekomendasi," kata dia.

Baca juga: Mendagri: Putusan Final dan Mengikat DKPP Tidak Bisa Disamakan dengan Lembaga Peradilan Umum

Selanjutnya, sambung Zainal, apabila Putusan DKPP dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka Putusan PTUN itu mengikat seluruh pihak, termasuk DKPP.

Oleh karenanya, apabila Putusan PTUN tak dijalankan, Zainal menilai DKPP dapat disebut melanggar hukum.

"Saya bahkan mengatakan bahwa jika putusan itu sudah inkrah maka perbuatan yang dilakukan tidak menaati putusan peradilan pun oleh DKPP itu sama dengan perbuatan melawan hukum seperti yang dicantumkan dalam Undang-undang 30 Tahun 2014," kata dia.

Adapun uji materi Pasal 458 Ayat (13) UU Pemilu diajukan Arief Budiman dan Evi Novida ke MK pada Juni 2021 lalu.

Menurut Arief, pasal tersebut tidak saja merugikan hak konstitusional, tetapi juga merenggut hak asasi manusia para pemohon yang dilindungi oleh konstitusi.

"Keberadaan pasal yang sampai saat ini masih menjadi dalil DKPP atau setidaknya oleh sejumlah anggota DKPP itu ternyata dipergunakan untuk tidak mengakui Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU yang sah meskipun telah ada Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tindak lanjut atas putusan DKPP," kata Arief Budiman melalui keterangan pers, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Mendagri Tegaskan Keputusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat bagi Penyelenggara Pemilu

Arief juga mengaku mengalami kerugian atas putusan DKPP yang menilainya melanggar etika karena mendampingi Evi Novida di PTUN Jakarta.

Padahal, menurut dia, hal itu sebagai upaya memastikan anggotanya, dalam semangat kolektif kolegial, mendapatkan hak atas pengadilan yang adil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com