Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali hingga 13 Desember, Ini Aturan Terbaru Masuk Mal

Kompas.com - 30/11/2021, 08:21 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari yakni 30 November-13 Desember 2021.

Dilakukan sejumlah pembatasan selama kebijakan tersebut berlaku, salah satunya kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, ini 18 Daerah yang Terapkan Level 3

Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali disebutkan bahwa mal di daerah level 3 diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

“Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” bunyi Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (29/11/2021).

Aturan lainnya yakni kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dan anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk mal.

Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup sementara.

Sementara, di daerah level 2, mal atau pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00.

Baca juga: PPKM Level 2 di 10 Daerah Jabodetabek, Ini Rincian Aturan untuk Aktivitas Masyarakat

Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan cara didampingi orang tua.

Sedangkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Ketentuan serupa juga diterapkan di mal dan pusat perbelanjaan di daerah level 1 PPKM.

Hanya saja di daerah level 1 jam operasional mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 100 persen.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap jumlah pengunjung dan pegawai," bunyi Inmendagri.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, DKI Jakarta Kembali Berstatus Level 2

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com