Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari yakni 30 November-13 Desember 2021.
Dilakukan sejumlah pembatasan selama kebijakan tersebut berlaku, salah satunya kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal.
Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali disebutkan bahwa mal di daerah level 3 diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
“Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” bunyi Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (29/11/2021).
Aturan lainnya yakni kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dan anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk mal.
Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup sementara.
Sementara, di daerah level 2, mal atau pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00.
Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan cara didampingi orang tua.
Sedangkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Ketentuan serupa juga diterapkan di mal dan pusat perbelanjaan di daerah level 1 PPKM.
Hanya saja di daerah level 1 jam operasional mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 100 persen.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap jumlah pengunjung dan pegawai," bunyi Inmendagri.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/30/08211451/ppkm-jawa-bali-hingga-13-desember-ini-aturan-terbaru-masuk-mal