JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR perihal pernyataannya di akun Twitter @fadlizon yang berkaitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Adapun Fadli dilaporkan oleh mantan kader Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) bernama Teddy Gusnaidi.
Laporan itu telah diterima oleh MKD pada Senin (29/11/2021).
"Hari ini Senin 29 November 2021 saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," kata Teddy dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Fadli Zon: Jangan Sampai Isu Palestina Terpinggirkan
Teddy mengatakan, pokok pengaduan laporan tersebut terkait komentar Fadli Zon pada Sabtu (27/11/2021) di akun Twitter miliknya.
Fadli menulis bahwa UU Ciptaker harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses penyusunannya.
Teddy menyebut, Fadli juga mengatakan adanya "invisible hand" dalam proses UU Ciptaker.
"Komentar tersebut dilakukan oleh Fadli Zon untuk menanggapi postingan dari media Tempo tanggal 26 November 2021," ujar dia.
Setelah itu, Teddy menjabarkan tiga alasan mengapa dia melaporkan Fadli atas kicauan tersebut.
Pertama, ia menyinggung tugas Fadli sebagai anggota DPR, yaitu membentuk UU.
Baca juga: Arief Poyuono: Fadli Zon Enggak Perlu Nonaktifkan Medsos Usai Ditegur Prabowo
Oleh karena itu, kata dia, seharusnya Fadli menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil legislasi DPR.
"Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah Produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah Negatif atau Buruk," ucap dia.
Seharusnya, ucap Teddy, Fadli Zon memberikan usul dan saran yang positif dalam proses pembahasan di DPR.
Berikutnya, Teddy menilai pernyataan Fadli berbahaya lantaran menyebut ada "invisible hand" atau tangan tak terlihat dalam proses penyusunan UU Ciptaker.
Menurut dia, pernyataan itu telah mengotori proses legislasi yang mana merupakan perwujudan proses demokrasi di DPR.
"Ini akan berakibat atau berdampak, menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU," kata dia.
Baca juga: Kritik Fadli Zon soal Banjir Sintang dan Bintang Tanda Jasa dari Jokowi
Oleh karena itu, Teddy meminta MKD memanggil Fadli untuk membuktikan ucapannya tersebut.
"Siapa orang yang dimaksud invisible hand itu? Ini seolah-olah menuduh pemerintah dan DPR membuat UU Titipan, terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," ucap Teddy.
Ketiga, Teddy menilai pernyataan Fadli yang menyebut UU Ciptaker tak bisa digunakan jika belum diperbaiki justru akan memperkeruh keadaan.
Menurut dia, pernyataan Fadli berlainan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU tersebut tetap berlaku sampai proses perbaikan selama dua tahun.
"Artinya tidak benar jika dikatakan UU ini tidak berlaku paska diputuskan oleh MK. Oleh sebab itu saya khawatir akibat statement Fadli Zon justru memperkeruh keadaan sehingga dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat," kata Teddy.
Baca juga: Prabowo Tegur Fadli Zon karena Mengkritik Jokowi soal Banjir di Sintang
Atas pernyataan Fadli, Teddy menilai politikus Gerindra itu tidak percaya pada putusan MK.
Padahal, kata dia, MK dalam putusannya masih menyatakan UU Ciptaker berlaku sampai masa perbaikan yang diberikan yaitu 2 tahun.
"Jadi, apa yang telah disampaikan oleh Fadli Zon tersebut menurut dugaan saya ada indikasi telah terjadi pelanggaran kode etik dengan merendahkan lembaga DPR RI, lembaga MK. Sementara sebagai anggota DPR dia seharusnya menjaga nama baik dan wibawa Lembaga DPR itu sendiri," ujar dia.
Baca juga: Prabowo Tegur Fadli Zon, Gerindra Klaim Kerap Kritik Tanpa Sudutkan Pihak Lain
Hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com belum mendapatkan respons dari Fadli Zon untuk menyikapi laporan ke MKD tersebut.
Fadli pada 27 November 2021 menuliskan di Twitter tanggapannya soal putusan MK terkait UU Ciptaker yang disebut Inkonstitusional bersyarat.
"Terlalu banyak "invisible hand". Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki," tulis Fadli dalam akun @fadlizon dikutip Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.