Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR karena Kicauan Terkait UU Cipta Kerja

Kompas.com - 29/11/2021, 20:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR perihal pernyataannya di akun Twitter @fadlizon yang berkaitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Adapun Fadli dilaporkan oleh mantan kader Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) bernama Teddy Gusnaidi.

Laporan itu telah diterima oleh MKD pada Senin (29/11/2021).

"Hari ini Senin 29 November 2021 saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," kata Teddy dalam keterangannya, Senin.

Baca juga: Fadli Zon: Jangan Sampai Isu Palestina Terpinggirkan

Teddy mengatakan, pokok pengaduan laporan tersebut terkait komentar Fadli Zon pada Sabtu (27/11/2021) di akun Twitter miliknya. 

Fadli menulis bahwa UU Ciptaker harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses penyusunannya.

Teddy menyebut, Fadli juga mengatakan adanya "invisible hand" dalam proses UU Ciptaker.

"Komentar tersebut dilakukan oleh Fadli Zon untuk menanggapi postingan dari media Tempo tanggal 26 November 2021," ujar dia.

Setelah itu, Teddy menjabarkan tiga alasan mengapa dia melaporkan Fadli atas kicauan tersebut.

Pertama, ia menyinggung tugas Fadli sebagai anggota DPR, yaitu membentuk UU.

Baca juga: Arief Poyuono: Fadli Zon Enggak Perlu Nonaktifkan Medsos Usai Ditegur Prabowo

Oleh karena itu, kata dia, seharusnya Fadli menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil legislasi DPR.

"Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah Produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah Negatif atau Buruk," ucap dia. 

Seharusnya, ucap Teddy, Fadli Zon memberikan usul dan saran yang positif dalam proses pembahasan di DPR.

Berikutnya, Teddy menilai pernyataan Fadli berbahaya lantaran menyebut ada "invisible hand" atau tangan tak terlihat dalam proses penyusunan UU Ciptaker.

Menurut dia, pernyataan itu telah mengotori proses legislasi yang mana merupakan perwujudan proses demokrasi di DPR.

"Ini akan berakibat atau berdampak, menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU," kata dia.

Baca juga: Kritik Fadli Zon soal Banjir Sintang dan Bintang Tanda Jasa dari Jokowi

Oleh karena itu, Teddy meminta MKD memanggil Fadli untuk membuktikan ucapannya tersebut.

"Siapa orang yang dimaksud invisible hand itu? Ini seolah-olah menuduh pemerintah dan DPR membuat UU Titipan, terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," ucap Teddy.

Ketiga, Teddy menilai pernyataan Fadli yang menyebut UU Ciptaker tak bisa digunakan jika belum diperbaiki justru akan memperkeruh keadaan.

Menurut dia, pernyataan Fadli berlainan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU tersebut tetap berlaku sampai proses perbaikan selama dua tahun.

"Artinya tidak benar jika dikatakan UU ini tidak berlaku paska diputuskan oleh MK. Oleh sebab itu saya khawatir akibat statement Fadli Zon justru memperkeruh keadaan sehingga dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat," kata Teddy.

Baca juga: Prabowo Tegur Fadli Zon karena Mengkritik Jokowi soal Banjir di Sintang

Atas pernyataan Fadli, Teddy menilai politikus Gerindra itu tidak percaya pada putusan MK.

Padahal, kata dia, MK dalam putusannya masih menyatakan UU Ciptaker berlaku sampai masa perbaikan yang diberikan yaitu 2 tahun.

"Jadi, apa yang telah disampaikan oleh Fadli Zon tersebut menurut dugaan saya ada indikasi telah terjadi pelanggaran kode etik dengan merendahkan lembaga DPR RI, lembaga MK. Sementara sebagai anggota DPR dia seharusnya menjaga nama baik dan wibawa Lembaga DPR itu sendiri," ujar dia. 

Baca juga: Prabowo Tegur Fadli Zon, Gerindra Klaim Kerap Kritik Tanpa Sudutkan Pihak Lain

Hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com belum mendapatkan respons dari Fadli Zon untuk menyikapi laporan ke MKD tersebut.

Fadli pada 27 November 2021 menuliskan di Twitter tanggapannya soal putusan MK terkait UU Ciptaker yang disebut Inkonstitusional bersyarat.

"Terlalu banyak "invisible hand". Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki," tulis Fadli dalam akun @fadlizon dikutip Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com