JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati mendorong penyelesaian komprehensif dari hulu ke hilir untuk melindungi pekerja perempuan dari kekerasan di tempat kerja.
Pasalnya, kata dia, kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena gunung es yang dapat terjadi kepada siapa pun dan di mana pun.
"Perlu dilakukan penyelesaian secara komprehensif dari hulu ke hilir untuk melindungi pekerja perempuan dari kekerasan, baik itu fisik, psikis, seksual, dan lain sebagainya," ujar Ratna, dikutip dari siaran pers, Senin (29/11/2021).
Salah satu upaya yang telah dilakukan, ujar Ratna adalah dengan mencanangkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) pada tahun 2019.
Hal tersebut adalah untuk memberikan jaminan hak perlindungan perempuan.
"Ini menjadi wadah untuk perusahaan-perusahaan bisa memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan," kata dia.
Ratna mengatakan, salah satu komitmen Menteri PPPA untuk memastikan perlindungan pekerja perempuan tidak hanya dilakukan pada saat perempuan bekerja, tetapi juga pada saat mereka di luar pekerjaannya.
Baca juga: Kementerian PPPA Minta Aparat Hukum Usut Tuntas Kasus Pemerkosaan dan Penganiayaan Anak di Malang
Dia mengatakan, saat ini RP3 sudah terdapat di beberapa titik, yakni Bintan, Cilegon, Pasuruan, dan Musi Banyuasin.
"Ini tidak hanya untuk merespons kekerasan yang telah dialami pekerja perempuan, melainkan sebagai bentuk pencegahan terjadinya kekerasan," ujar Ratna.
Oleh karena itu, dia pun meminta seluruh pihak dapat memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan, khususnya di tempat kerja.
Baca juga: RUU TPKS Belum Disahkan DPR, Menteri PPPA: Berbagai Macam Strategi Sudah Dilakukan
Apalagi berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) telah terjadi 7.818 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan 7.917 korban sepanjang Januari-Oktober 2021.
"Tempat kerja pun menjadi salah satu lokasi rentan terjadinya kekerasan, yaitu 156 pelaporan. Tak hanya itu, sebanyak 79 korban mengalami kekerasan oleh rekan kerjanya dan 29 korban oleh atasannya," kata dia.
Oleh karena itu, Ratna pun berharap RP3 dapat memastikan perlindungan hak pekerja perempuan. Hanya saja, perlu gerakan masif agar tujuannya tercapai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.