JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tersangka mantan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana kepada tim jaksa.
Yudi merupakan terpidana kasus suap terkait usulan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Hari ini, bertempat di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, tim penyidik telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka YW (Yudi Widiana) kepada tim Jaksa,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Divonis Sembilan Tahun, Politisi PKS Yudi Widiana Adia Diganti
“Karena dari seluruh isi kelengkapan pemberkasan perkara dugaan TPPU-nya telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa,” ucap dia.
Ali menyampaikan, saat ini Yudi Widiana masih menjalani masa pidana terkait perkara sebelumnya.
Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa penuntut umum KPK akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Diagendakan persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Ali.
Baca juga: Politisi PKS Yudi Widiana Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Yudi divonis sembilan tahun penjara pada Rabu (21/3/2018). Yudi juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Yudi terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Suap tersebut terkait usulan proyek di Kementerian PUPR.
Dalam dakwaan pertama, Yudi terbukti menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng. Pemberian itu dilakukan karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.