JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan, DPR bersama pemerintah akan menggelar rapat kerja bersama untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menurut rencana, rapat kerja itu akan dilaksanakan pada 6 Desember mendatang.
"Menyimak mencermati keputusan MK itu, kan kita diberikan waktu 2 tahun untuk melakukan perbaikan-perbaikan, perbaikan itu bisa melalui fungsi pengawasan dan lain-lain sebagainya dan tentu kemudian kita akan rapat bersama dengan pemerintah di raker itu," kata Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Ia menjelaskan, nantinya pimpinan DPR akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang ditunjuk untuk membahas perbaikan revisi UU Cipta Kerja.
Ia menyebutkan, bisa jadi pula pemerintah dan DPR akan membentuk tim kerja bersama untuk memperbaiki UU Cipta Kerja sebagaimana putusan MK.
Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah dan DPR?
Ia pun berjanji, proses perbaikan UU Cipta Kerja akan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk serikat-serikat buruh yang sempat vokal menolak UU tersebut.
"Bukan hanya serikat buruh ya, tentu kami membuka diri seluas-luasnya dari masukan-masukan publik, ya salah satunya juga serikat," kata Willy.
Willy menegaskan, putusan MK tersebut akan menjadi pelajaran bagi DPR dalam membentuk undang-undang.
Kendati demikian, politikus Partai Nasdem itu menganggap wajar apabila UU Cipta Kerja dinilai inkonstitusional bersyarat oleh MK karena ini merupakan pertama kalinya UU dibuat menggunakan metode omnibus law.
Ia berpandangan, metode omnibus law memang diperlukan untuk mensinkronisasi dan mengharmonisasi banyak undang-undang melalui satu revisi undang-undang.
Baca juga: Ada Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, KSPI Minta Gubernur Cabut Penetapan UMP 2022
"Sebelumnya kita satu subjek satu policy gitu kan, sekarang kan di-omnibus law-kan. Inilah tantangan untuk kemudian bisa melakukan lompatan hukum, jadi memang bukan suatu hal yang gampang," ujar dia.
Diberitakan, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.
Dalam pertimbangannya, MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.