Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah dan DPR?

Kompas.com - 26/11/2021, 16:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam putusannya MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Artinya, pemerintah dan DPR wajib melakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Merespons hal itu, pemerintah diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan akan segera menyiapkan perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana arahan MK.

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti Putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK tersebut," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Yusril Sarankan Pemerintah Lakukan Dua Hal Ini untuk Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Lantas, apa yang seharusnya dilakukan pemerintah dan DPR menindaklanjuti Putusan MK itu?

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, pemerintah dan DPR harus memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Feri mengingatkan, partisipasi publik harus disertakan mengingat pembentukan UU Cipta Kerja sebelumnya minim aspirasi masyarakat.

"Memperbaiki prosedur UU Cipta Kerja bermakna memperbaiki tata cara pembentukan agar sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), termasuk dalam rangka menampung partisipasi publik," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (26/11/2021).

Menurut Feri, putusan uji formil ini bersifat sangat penting. Melalui putusannya MK mengoreksi pemerintah dan DPR dalam tata cara pembentukan UU Cipta Kerja.

MK memerintahkan agar perbaikan UU Cipta Kerja disesuaikan dengan ketentuan formil dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh karenanya, pembentuk UU harus memulai dari tahapan awal pembentukan, terutama soal partisipasi publik yang lemah dan ketidaksesuaian dengan format pembentukan UU yang baik.

Baca juga: Putusan MK soal UU Cipta Kerja Dinilai Tidak Tegas, Belum Sentuh Aspek Materiil

Dengan demikian, kata Feri, proses pembentukan UU Cipta Kerja harus dimulai dari tahap awal dan mesti sesuai dengan konsep 1 klaster isu saja atau menggabungkan UU sejenis.

"Jika masih model UU Cipta Kerja saat ini yang menggabungkan banyak jenis UU maka akan bertentangan dengan UU PPP juga bertentangan dengan Putusan MK," ucap Feri.

Feri tidak ingin tindak lanjut yang diambil pemerintah dan DPR justru merevisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebab, UU tersebut adalah aturan hukum yang seharusnya menjadi pedoman bagi pembentukan UU Cipta Kerja yang lebih baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com