Salin Artikel

Baleg Akan Gelar Rapat Bersama Pemerintah Bahas Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan, DPR bersama pemerintah akan menggelar rapat kerja bersama untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Menurut rencana, rapat kerja itu akan dilaksanakan pada 6 Desember mendatang.

"Menyimak mencermati keputusan MK itu, kan kita diberikan waktu 2 tahun untuk melakukan perbaikan-perbaikan, perbaikan itu bisa melalui fungsi pengawasan dan lain-lain sebagainya dan tentu kemudian kita akan rapat bersama dengan pemerintah di raker itu," kata Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Ia menjelaskan, nantinya pimpinan DPR akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang ditunjuk untuk membahas perbaikan revisi UU Cipta Kerja.

Ia menyebutkan, bisa jadi pula pemerintah dan DPR akan membentuk tim kerja bersama untuk memperbaiki UU Cipta Kerja sebagaimana putusan MK.

Ia pun berjanji, proses perbaikan UU Cipta Kerja akan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk serikat-serikat buruh yang sempat vokal menolak UU tersebut.

"Bukan hanya serikat buruh ya, tentu kami membuka diri seluas-luasnya dari masukan-masukan publik, ya salah satunya juga serikat," kata Willy.

Willy menegaskan, putusan MK tersebut akan menjadi pelajaran bagi DPR dalam membentuk undang-undang.

Kendati demikian, politikus Partai Nasdem itu menganggap wajar apabila UU Cipta Kerja dinilai inkonstitusional bersyarat oleh MK karena ini merupakan pertama kalinya UU dibuat menggunakan metode omnibus law.

Ia berpandangan, metode omnibus law memang diperlukan untuk mensinkronisasi dan mengharmonisasi banyak undang-undang melalui satu revisi undang-undang.

"Sebelumnya kita satu subjek satu policy gitu kan, sekarang kan di-omnibus law-kan. Inilah tantangan untuk kemudian bisa melakukan lompatan hukum, jadi memang bukan suatu hal yang gampang," ujar dia.

Diberitakan, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.

Dalam pertimbangannya, MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/26/17191341/baleg-akan-gelar-rapat-bersama-pemerintah-bahas-putusan-mk-soal-uu-cipta

Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke