JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta para gubernur yang sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 mencabut kebijakannya.
Permintaan itu disampaikan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana salah satu putusannya pemerintah dilarang mengambil kebijakan strategis sebelum UU itu diperbaiki dalam kurun dua tahun.
"Oleh karena itu, kepada gubernur yang telah menetapkan upah minimum UMP 2022 dicabut direvisi," kata Said dalam konferensi persnya, Jumat (26/11/2021).
"Karena MK menyatakan enggak boleh dipake. Ditangguhkan, enggak boleh dipake kalau ditangguhkan itu," lanjut dia.
Sementara, untuk penetapan UMK atau upah minimun kabupaten/kota gubernur tidak boleh menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, Said juga meminta bupati/wali kota tidak perlu tunduk lagi kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker).
Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Buruh Minta Gubernur DIY Batalkan UMP 2022
"Sudah batal, sudah dinyatakan cacat dan poin nomor tujuh jelas, karena upah kata PP Nomor 36 adalah strategis dan karena keputusan MK nomor tujuh kalau dia strategis harus ditangguhkan," ujarnya.
"Maka penetapan UMP dan UMK diseluruh Indonesia adalah menggunakan Undang-Undang yang lama. Yaitu Undang-Undang Nomor 13/2003 dan PP Nomor 78/2012," lanjut dia.
Said juga menyarankan agar gubernur memanggil dewan pengupahan provinsi untuk merumuskan kembali nilai kenaikan upah minimum di provinsi.
"Jadi SK tersebut dicabut dan tidak berlaku. Dirundingkan kembali," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, polemik penolakan UU Cipta Kerja mulai menemukan titik terang. MK telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Daftar UMP 2022 di Pulau Jawa dan Bali
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.