Pengumuman ini sebelumnya disampaikan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, yang mengumumkan pencabutan larangan bepergian enam negara termasuk Indonesia pada Kamis (25/11/2021).
Selain Indonesia, pencabutan larangan perjalanan juga berlaku untuk India, Pakistan, Mesir, Brasil, dan Vietnam.
Aturan menyatakan, pendatang dari negara tersebut juga tidak perlu menghabiskan waktu selama 14 hari untuk transit sebelum memasuki Arab Saudi.
Adapun pendatang dari enam negara tersebut harus menjalankan karantina selama lima hari terlepas dari status vaksinasinya. Bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh di Arab Saudi, dibebaskan dari aturan karantina ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.