JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bermasalah sejak awal.
Mestinya setiap pembuatan peraturan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Namun, pemerintah malah menggunakan omnibus law.
"Ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya omnibus law diuji formil dengan UU Nomor 12 Tahun 2011, UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Pasca-putusan MK soal UU Cipta Kerja, KSPI Minta Kebijakan Upah Minimum Dicabut
Yusril mengaku tak heran dengan putusan MK tersebut.
Ia juga menyebutkan, pemerintah masih beruntung MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sehingga dapat segera melakukan revisi.
Ia lantas menyarankan pemerintahan Presiden Jokowi melakukan 2 hal untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Pertama, memperkuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai leader dalam merevisi atas UU Cipta Kerja.
Kedua, pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah.
Yusril mengatakan, keberadaan kementerian baru itu sudah disepakati antara pemerintah dan DPR pada akhir periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Namun, hingga kini kesepakatan itu belum dilaksanakan karena mungkin terbentur dengan pembatasan jumlah kementerian yang diatur dalam UU Kementerian Negara," tuturnya.
Baca juga: Alasan 4 Hakim MK Dissenting Opinion dalam Putusan Uji Fomil UU Cipta Kerja...
Yusril mengatakan, pemerintah harus bekerja keras dalam memperbaiki UU Cipta Kerja.
Ia mengatakan, jika dalam jangka waktu dua tahun UU tersebut belum diperbaiki, semua aturan yang diatur UU Cipta Kerja akan kembali ke Undang-Undang yang lama.
"Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril menilai, putusan MK tersebut berdampak luas terhadap kebijakan-kebijakan yang ingin dilakukan pemerintah yang sebagian besar berdasarkan pada UU Cipta Kerja.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.