JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Desember 2021, penerbangan asal Indonesia bisa langsung menuju Arab Saudi tanpa perlu melalui negara transit.
Selain itu, tidak ada lagi ada persyaratan booster vaksin Covid-19 seperti aturan sebelumnya yang diberlakukan Arab Saudi.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun menyambut baik aturan baru yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (Gaca) pada 25 November 2021.
"Alhamdulillah, jelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari, pada Rabu 1 Desember 2021 warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Arab Saudi Cabut Larangan Perjalanan dari Indonesia Mulai 1 Desember
“Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama,” sambungnya.
Selain Indonesia, kata Yaqut, ada lima negara lain yang juga sudah mendapat izin masuk Saudi yakni Pakistan, Brazil, India, Vietnam, dan Mesir.
Adapun larangan terbang atau suspend diberlakukan oleh Arab Saudi terhadap Indonesia dan sejumlah negara lainnya sejak Februari 2021.
Baca juga: [HOAKS] Pria Dideportasi dari Arab Saudi karena Terlalu Tampan
Ketentuan ini sempat diperbarui pada akhir Agustus 2021, penerbangan dari Indonesia diperbolehkan langsung ke Arab Saudi.
Akan tetapi, ini hanya dikhususkan bagi orang-orang yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi, baik mukimin atau ekspatriat.
"Semoga jemaah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ke Tanah Suci. Namun, harus disiplin protokol kesehatan sesuai ketentuan Arab Saudi," ucap dia.
Pengumuman ini sebelumnya disampaikan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, yang mengumumkan pencabutan larangan bepergian enam negara termasuk Indonesia pada Kamis (25/11/2021).
Selain Indonesia, pencabutan larangan perjalanan juga berlaku untuk India, Pakistan, Mesir, Brasil, dan Vietnam.
Aturan menyatakan, pendatang dari negara tersebut juga tidak perlu menghabiskan waktu selama 14 hari untuk transit sebelum memasuki Arab Saudi.
Adapun pendatang dari enam negara tersebut harus menjalankan karantina selama lima hari terlepas dari status vaksinasinya. Bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh di Arab Saudi, dibebaskan dari aturan karantina ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.