Aswin mengatakan, pendanaan terhadap kelompok teroris itu harus dihentikan. Hal ini lantaran pendanaan dianggap sebagai faktor utama kelompok teroris terus berkembang melancarkan aksinya.
Ia mengatakan, pendanaan merupakan nafas dan darah, hidup serta matinya kelompok teroris.
Polisi pun mengingatkan semua pihak bahwa pendanaan menjadi hal yang paling penting dalam keberlangsungan kelompok terorisme di mana pun.
"Ini memang bukan cuma di kita, seluruh dunia, kelompok-kelompok ini berusaha untuk terus mendapatkan sumber dana darimanapun," kaa dia.
Baca juga: Densus 88 Dalami Pendanaan Kelompok JI sejak 2019
Sementara itu, pihak MUI melalui Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme M Najih Arromadloni menegaskan, pihaknya mendukung kerja-kerja Densus 88 Polri dalam menumpas kelompok teroris.
"MUI mendukung dan mengapresiasi Densus 88 dalam kinerja penanggulangan radikal terorisme. Dan dalam kaitan ini, kami percaya tidak ada yang disebut kriminalisasi ulama atau islamophobia," kata Najih dalam konferensi pers yang sama.
Ia berpandangan, penangkapan kelompok teroris itu merupakan kerja Densus dalam rangka kepentingan negara. Adapun kepentingan itu seperti menjaga keamanan negara dan keselamatan rakyat, termasuk dari bahaya terorisme.
Baca juga: MUI: Tak Ada Kriminalisasi Ulama atau Islamophobia Dalam Penangkapan Terduga Teroris
Menyikapi ditangkapnya pengurus BM ABA, Kementerian Agama (Kemenag) pun telah angkat bicara dan menyebut, lembaga itu sudah dicabut izinnya sejak 29 Januari 2021.
Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman mengatakan, Kemenag mendapatkan informasi bahwa uang yang dikumpulkan LAZ BM ABA digunakan untuk kegiatan melawan hukum.
"LAZ BM ABA ini sudah dicabut izinnya oleh Kemenag sejak Januari 2021. Kami mendapatkan rekomendasi untuk memcabut izin karena diduga pengumpulan zakat dan infak ini digunakan untuk kegiatan yang bertentangan atau melawan negara," kata Nuruzzaman dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Menurut Nuruzzaman, tiap LAZ harus melaporkan penggunaan uang kepada Kemenag tiap enam bulan. Namun, LAZ BM ABA tidak pernah melaporkan penggunaan uangnya kepada Kemenag.
Baca juga: Kemenag: Izin LAZ BM ABA Milik Kelompok JI Dicabut sejak Januari 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.