Aswin mengatakan, Densus 88 mengungkap penghasilan yang didapat dari Syam Organizer dan BM ABA, diduga untuk mendanai kelompok JI.
Pertama, dari Syam Organizer, Densus mendapati bahwa lembaga itu menghasilkan dana untuk kelompok JI senilai hampir Rp 15 miliar per tahunnya.
"Contohnya Syam ini terungkap dalam pemeriksaan, pendapatannya hampir Rp 15 miliar per tahun. Itu baru yang masuk dalam hitungan laporan keuangan," kata Aswin.
Baca juga: Densus 88 Ungkap Syam Organizer Bisa Hasilkan Hampir Rp 15 Miliar Per Tahun untuk Pendanaan JI
Menurut dia, jumlah tersebut kemungkinan bisa lebih besar lagi. Sebab, polisi mencurigai adanya dugaan laporan keuangan yang tidak dicatat.
"Karena kita tahu dengan sistem sel terputus yang mereka buat, dengan menghindari pencatatan-pencatatan atau record yang formal. Jumlah ini bisa lebih fantastis dibandingkan dengan apa yang bisa diungkap lewat laporan," ucapnya.
Sementara itu, Densus 88 juga mengumpulkan uang sekitar Rp 14 miliar dari Lembaga Amil Zakat BM ABA.
Baca juga: Densus 88: Pendanaan Adalah Nafas dan Darah, Hidup Matinya Kelompok Teror
Densus 88 mengaku bakal terus memburu pihak-pihak yang berada di balik layar kelompok teroris JI.
Menurut Aswin, pihaknya kini tak lagi banyak mengejar para teroris yang bertindak di lapangan, seperti para pelaku pengeboman.
Sebaliknya, target perburuan detasemen berlambang burung hantu itu akan menyasar pada mereka yang menjadi otak atau penggerak kelompok JI.
"Kami makin naik ke atas, kita sudah jauh dari tangan yang dulunya berlumuran lumpur dengan darah, yang bagian meledak-meledak, yang bagian serang-menyerang," kata Aswin.
"Sekarang kita naik ke atas, ke bagian otak strategi seperti pendanaan dan lainnya," ujar dia.
Baca juga: Tak Hanya Pelaku Lapangan, Densus 88 Buru Otak Kelompok Jamaah Islamiyah
Kendati demikian, Aswin mengatakan bahwa upaya itu memerlukan waktu yang cukup panjang. Menurutnya, tak cukup hanya satu atau dua tahun seperti menangani perkara pidana biasa.
"Prosesnya agak panjang kalau kita bandingkan dengan perkara-perkara pidana biasa yang selesai dalam hitungan 1 tahun ataupun lebih setahun. Ini akan terus berkelanjutan," ujarnya.