JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir.
Dalam Perpres yang diteken pada 10 November 2021, pemerintah menunjuk Fujifilm Toyama Chemical Co., Ltd sebagai pelaksana paten obat Favipiravir.
Sebagaimana dilansir dari lembaran Perpres Nomor 101, Jumat (26/11/2021), hal itu ditegaskan pada bagian lampiran.
Penunjukan ini pun sesuai pasal 3 perpres yang menjelaskan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Favipiravir untuk dan atas nama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Pemerintah Pegang Hak Paten Obat Favipiravir
Adapun industri farmasi yang melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Favipiravir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.
Industri farmasi sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten.
b. tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak Iain.
c. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 4, disebutkan industri farmasi yang ditunjuk sebagai pelaksana memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1 persen dari nilai jual netto (berat bersih) obat Favipiravir.
Pemberian imbalan dilaksanakan setiap tahun.
Baca juga: Avigan Favipiravir, Obat Flu Jepang yang Disebut Efektif Hadapi Corona
Masih dari aturan yang sama, pada pasal 1 ayat (1) menyatakan, pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Favipiravir.
Adapun, pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir bertujuan memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19.
Kemudian, perpres juga menegaskan, pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu tiga tahun sejak Perpres 101 mulai berlaku.
Apabila setelah jangka waktu tiga tahun pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Covid-19 ditetapkan berakhir oleh pemerintah.