Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak berdasarkan asas keterbukaan kepada publik.
Menurut MK, meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak, namun pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap subtansi UU.
Baca juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, Pemerintah dan DPR Harus Hati-hati Buat UU
Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja yang dinilai MK tidak mudah diakses oleh masyarakat.
Selain itu, MK menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.
Permohonan uji formil diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta tiga mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.