"Bagaimana pendidikan saya ke depannya, saya sudah kelas XII, kampus kan masuk dalam klaster pendidikan, yang pokok itu sih," tuturnya.
Novita mengaku khawatir aturan baru itu akan menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis atau dikomersialkan, sehingga terjadi kesenjangan.
"Saya sebagai pelajar memiliki hak untuk mengajukan gugatan karena di UU Cipta Kerja ada unsur pendidikan. Ketika nanti pendidikan itu dikapitalisasi akan menimbulkan kesenjangan dalam memperoleh hak yang sama dalam pendidikan," katanya.
Baca juga: MK Larang Pemerintah Keluarkan Kebijakan Strategis Terkait UU Cipta Kerja
Selain itu, sebagai pelajar yang berkeinginan bekerja di perusahaan, Novita khawatir tentang pasal yang mengatur soal batasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Saya ini salah satu pelajar dari SMKN 1 Ngawi yang nantinya suatu saat nanti bekerja di perusahaan, artinya akan ada potensi kerugian karena ketidakpastian aturan perjanjian kerja waktu tertentu," ucapnya.
Adapun melalui putusannya Mahkamah juga menyatakan bahwa seluruh UU yang terdapat dalam omnibus law UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.
Jika dalam kurun waktu dua tahun pihak terkait tak melakukan perbaikan, UU Cipta Kerja akan menjadi inkonstitusional permanen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.