Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan RUU TPKS Tertunda, Menteri PPPA: Pemerintah Telah Komunikasi Intens dengan DPR

Kompas.com - 25/11/2021, 15:36 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pemerintah telah melakukan komunikasi yang intens dengan DPR untuk menindaklanjuti pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang hingga saat ini belum disahkan.

Sejauh ini, pengesahan tertunda setelah Badan Legislasi DPR menunda rapat pleno penetapan draf RUU TPKS.

Padahal, Bintang menilai bahwa pada 2021 ini terdapat angin segar untuk pengesahan RUU TPKS, yang semula masih ditangani Komisi VIII DPR kini telah ditarik ke Baleg DPR.

"Sebenarnya beberapa kali kami dari pihak pemerintah, walaupun ini adalah inisiatif DPR, sudah melakukan koordinasi yang sangat intens untuk mengawal RUU TPKS ini," ujar Bintang dalam konferensi pers tentang Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan secara hybrid, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Baleg Tunda Rapat Pleno Penetapan Draf RUU TPKS, Ini Alasannya

Bintang mengatakan, sudah menjadi kesepakatan bersama bahwa terkait mekanisme dan standard operating procedure (SOP), harus dilakukan pihak pemerintah.

Namun, hingga saat ini pemerintah tentu masih menunggu draf resmi berupa naskah akademik dari DPR.

Apabila draf naskah tersebut telah diberikan, ujar Bintang, maka nantinya pihak pemerintah akan menindaklanjuti dengan membuat daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Selama ini saya pun dengan Ketua Baleg sebenarnya kontak-kontakan terlalu sering untuk mengawal sejauh mana DPR (menangani RUU TPKS), karena kan di DPR pun ada diskusi terbuka dan tertutup," kata Bintang.

Baca juga: DPR Berkomitmen Sahkan RUU TPKS, Puan Ungkit Kasus Kawin Kontrak yang Tewaskan Wanita di Cianjur

Bahkan, ujar dia, pemerintah juga telah berkomitmen mengawal RUU TPKS dengan membentuk tim gugus tugas dalam rangka memuluskan RUU TPKS agar segera disahkan.

Hal tersebut, kata dia, tidak terlepas dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengawal RUU TPKS tersebut.

"Terlebih RUU TPKS merupakan perjuangan panjang yang sudah ditunggu-tunggu pemerhati perempuan terutama bagi para penyintas dalam hal penanganan, keberpihakan, ada pasal-pasal yang keberpihaknannya kepada penyintas," ujar Bintang.

Sedianya, hari ini Baleg DPR menggelar rapat pleno untuk menetapkan RUU TPKS agar segera disahkan.

Namun rapat pleno tersebut harus ditunda karena terdapat sejumlah fraksi yang meminta penundaan rapat.

Ini termasuk panitia kerja (panja) yang masih menerima masukan dari beberapa fraksi.

"Ada beberapa fraksi yang bersurat untuk minta untuk ditunda, minta pendalaman, sembari kami juga ada masukan beberapa fraksi tertulis kemarin," kata Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com