JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Menurut dia, komitmen tersebut dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap perempuan.
"DPR RI sendiri terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan melalui berbagai regulasi yang berpihak kepada perempuan," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Ketua Panja Sebut Perdebatan Fraksi soal RUU TPKS Hampir Selesai
Ketua DPP PDI-P itu menyebutkan, salah satu upaya yang dilakukan DPR untuk memberikan perlindungan perempuan adalah melalui RUU TPKS.
Dia mengatakan, RUU tersebut kini masih dalam tahapan pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja).
Puan menegaskan, perlindungan terhadap perempuan menjadi salah satu cakupan dalam RUU tersebut, mengingat perempuan menjadi mayoritas korban kekerasan seksual.
"Lewat RUU TPKS, peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap perempuan bisa dicegah. Karena itu, kami di DPR sedang berupaya agar RUU TPKS yang sedang dibahas bisa segera disahkan," kata dia.
Untuk meyakinkan pentingnya RUU TPKS, Puan mengaitkan dengan kisah tragis yang dialami seorang perempuan asal Cianjur, Jawa Barat.
Baca juga: KSP: RUU TPKS Sejalan dengan Arahan Jokowi soal Hukuman Kejahatan Seksual
Diketahui, perempuan bernama Sarah itu tewas akibar air keras yang disiram oleh suami kontraknya yang berasal dari Timur Tengah.
"Tewasnya Sarah, perempuan asal Cianjur yang disiram air keras oleh suami kontraknya menjadi potret pedih kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Ini menjadi tamparan buat kita bersama betapa perlindungan kepada kaum perempuan masih sangat minim," ujar Puan.
Oleh karena itu, Puan meminta pemerintah juga memberikan jaminan perlindungan terhadap perempuan, termasuk mereka yang terlibat pada praktik-praktik kawin kontrak.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu menggunakan laporan Komnas Perempuan terkait kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi.
"Sepanjang 2020, terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan dan untuk periode Januari-Juli 2021, tercatat ada 2.500 kasus," tutur dia.
Baca juga: Harap Draf RUU TPKS Disepakati di Baleg, Ketua Panja: Kalau Tidak, Ya Gugur
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.