Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tak Abaikan Hak Pegawai Swasta Soal Larangan Cuti Nataru

Kompas.com - 24/11/2021, 19:26 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX Alifudin meminta pemerintah tak mengabaikan pihak swasta terkait larangan cuti Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ia menyarankan agar pemerintah juga mengatur teknis pelaksanaan larangan cuti yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Jika ada pelarangan cuti, maka cuti yang tidak bisa diambil di akhir tahun ini bisa diambil di tahun 2022," saran Alifudin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

Politikus PKS itu menekankan kepada pemerintah agar tetap memperhatikan hak-hak cuti pekerja swasta.

Ia menilai, hak cuti karyawan itu tak bisa kemudian dihanguskan dengan adanya Inmendagri.

Baca juga: Inmendagri Pencegahan Covid-19 untuk Libur Nataru, Karyawan Dilarang Cuti hingga Larangan Adakan Pesta Tahun Baru

Untuk itu, dia meminta cuti Nataru dapat tetap diambil pada kesempatan berbeda.

Sehingga, ia menilai perlu ada komunikasi antara pemerintah dan pihak swasta terkait aturan teknis larangan cuti Nataru.

"Jangan sampai cuti tersebut tidak boleh diambil," tutur dia.

Kepada perusahaan swasta, Alifudin juga meminta agar tak lupa terkait hak cuti pekerjanya.

"Apalagi karyawan swasta yang memindahkan waktu cuti harus benar benar diingat, jangan sampai tidak diganti cutinya," imbuh dia.

Kendati demikian, secara umum Alifudin mendukung niat baik pemerintah yang bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 secara nasional.

Menurutnya, langkah itu diambil dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang biasa terjadi pada libur panjang.

Baca juga: Dukung Larangan Cuti Akhir Tahun, Anggota DPR: Kita Tak Boleh Kembali ke Masa Kelam, Ribuan Orang Meninggal Tiap Hari

"Kebijakan tersebut saya mendukung, agar semua pihak, apalagi kita sebagai masyarakat bisa saling memahami pentingnya menjaga diri di saat pandemi," pungkasnya.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menerapkan pelarangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Natal-Tahun Baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com