Salin Artikel

Pemerintah Diminta Tak Abaikan Hak Pegawai Swasta Soal Larangan Cuti Nataru

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX Alifudin meminta pemerintah tak mengabaikan pihak swasta terkait larangan cuti Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ia menyarankan agar pemerintah juga mengatur teknis pelaksanaan larangan cuti yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Jika ada pelarangan cuti, maka cuti yang tidak bisa diambil di akhir tahun ini bisa diambil di tahun 2022," saran Alifudin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

Politikus PKS itu menekankan kepada pemerintah agar tetap memperhatikan hak-hak cuti pekerja swasta.

Ia menilai, hak cuti karyawan itu tak bisa kemudian dihanguskan dengan adanya Inmendagri.

Untuk itu, dia meminta cuti Nataru dapat tetap diambil pada kesempatan berbeda.

Sehingga, ia menilai perlu ada komunikasi antara pemerintah dan pihak swasta terkait aturan teknis larangan cuti Nataru.

"Jangan sampai cuti tersebut tidak boleh diambil," tutur dia.

Kepada perusahaan swasta, Alifudin juga meminta agar tak lupa terkait hak cuti pekerjanya.

"Apalagi karyawan swasta yang memindahkan waktu cuti harus benar benar diingat, jangan sampai tidak diganti cutinya," imbuh dia.

Kendati demikian, secara umum Alifudin mendukung niat baik pemerintah yang bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 secara nasional.

Menurutnya, langkah itu diambil dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang biasa terjadi pada libur panjang.

"Kebijakan tersebut saya mendukung, agar semua pihak, apalagi kita sebagai masyarakat bisa saling memahami pentingnya menjaga diri di saat pandemi," pungkasnya.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menerapkan pelarangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Natal-Tahun Baru.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/24/19261301/pemerintah-diminta-tak-abaikan-hak-pegawai-swasta-soal-larangan-cuti-nataru

Terkini Lainnya

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke