Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telusuri Dugaan "Fee" Proyek dan Gratifikasi yang Diterima Abdul Wahid

Kompas.com - 24/11/2021, 13:59 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penerimaan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid, dalam kasus suap dan gratifikasi.

Abdul Wahid diduga menerima fee dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Hulu Sungai Utara. Selain itu, ada dugaan penerimaan uang dari aparatur sipil negara (ASN) untuk menduduki jabatan struktural.

Penelusuran dilakukan penyidik KPK saat memeriksa 14 saksi di Kantor Polres Hulu Sungai Utara, Selasa (23/11/2021).

“Seluruh saksi menerangkan terkait dengan dugaan penerimaan fee proyek oleh tersangka AW (Abdul Wahid) dan juga adanya penerimaan lain berupa uang dari para ASN yang akan menduduki jabatan struktural di Pemkab HSU,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana yang Diterima Abdul Wahid dari Kontraktor Proyek

Penyidik memeriksa kontraktor atau pengusaha yang biasa mengerjakan proyek tahun 2021 yakni, pemilik CV Agung Perkasa Syamsul Hamidan, Haji Kati selaku Direktur PT Prima Mitralindo Utama Barkati, dan Wakil Direktur CV Hanamas, Marhaidi.

Kemudian, pemilik CV Lovita H Sapuani alias Haji Ulup, kontraktor Abdul Hadi, Direktur PT Sapta Surya Tosan Talina, Muhammad Sam’ani, Direktur PT Cahaya Sambang Sejahtera MuhammAd Muazakkir dan Direktur PT Seroja Indah Persada Rakhmadi Effendie alias H Madi.

Selanjutnya kontraktor bernama H Rusdi dan Abdi Rahman.

Selain pengusaha, penyidik juga memeriksa Kasi Pembangunan dan Peningkatan Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Hairiyah, staf SMP Negeri 8 Amuntai Yandra, Bapelitbang Ina Wahyudiaty dan BPKAD Thamrin.

Kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Ditahan KPK

Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, pada Kamis (18/11/2021).

KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu, Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Maliki kepada Abdul Wahid agar mendapakan jabatan kepala dinas.

“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW (Abdul Wahid),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com