JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penerimaan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid, dalam kasus suap dan gratifikasi.
Abdul Wahid diduga menerima fee dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Hulu Sungai Utara. Selain itu, ada dugaan penerimaan uang dari aparatur sipil negara (ASN) untuk menduduki jabatan struktural.
Penelusuran dilakukan penyidik KPK saat memeriksa 14 saksi di Kantor Polres Hulu Sungai Utara, Selasa (23/11/2021).
“Seluruh saksi menerangkan terkait dengan dugaan penerimaan fee proyek oleh tersangka AW (Abdul Wahid) dan juga adanya penerimaan lain berupa uang dari para ASN yang akan menduduki jabatan struktural di Pemkab HSU,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana yang Diterima Abdul Wahid dari Kontraktor Proyek
Penyidik memeriksa kontraktor atau pengusaha yang biasa mengerjakan proyek tahun 2021 yakni, pemilik CV Agung Perkasa Syamsul Hamidan, Haji Kati selaku Direktur PT Prima Mitralindo Utama Barkati, dan Wakil Direktur CV Hanamas, Marhaidi.
Kemudian, pemilik CV Lovita H Sapuani alias Haji Ulup, kontraktor Abdul Hadi, Direktur PT Sapta Surya Tosan Talina, Muhammad Sam’ani, Direktur PT Cahaya Sambang Sejahtera MuhammAd Muazakkir dan Direktur PT Seroja Indah Persada Rakhmadi Effendie alias H Madi.
Selanjutnya kontraktor bernama H Rusdi dan Abdi Rahman.
Selain pengusaha, penyidik juga memeriksa Kasi Pembangunan dan Peningkatan Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Hairiyah, staf SMP Negeri 8 Amuntai Yandra, Bapelitbang Ina Wahyudiaty dan BPKAD Thamrin.
Kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Ditahan KPK
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, pada Kamis (18/11/2021).
KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu, Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.
KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Maliki kepada Abdul Wahid agar mendapakan jabatan kepala dinas.
“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW (Abdul Wahid),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.