JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Tabalong dari PDI-P Rini Irawanty atau Jamela untuk tersangka Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.
“Saksi dikonfirmasi terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran sejumlah dana yang diterima oleh tersangka AW (Abdul Wahid) dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPRP Kabupaten HSU,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (23/11/2021).
Baca juga: Profil Bupati HSU Abdul Wahid, Eks Wartawan yang Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi
Selain itu, KPK juga memeriksa 15 saksi lain, yaitu Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada BPN Kabupaten Amuntai, Muhammad Mathori dan Konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang, Ratna Dewi Yanti.
Kemudian, mantan Pelaksana Tugas Kepala BKPP Kabupaten Hulu Sungai Utara Heri Wahyuni, PNS Pada Dinas PTSP dan Penanaman Modal Kabupaten HSU Rohana, dan Karyawan PT Cahya Purna Nusaraya, Akhmad Syaiho.
Selanjutnya, Direktur PT Putera Dharma Raya Erik Priyanto, pihak PT Khuripan Jaya Gusti Iskandar, pihak CV Aulia Putra bernama Khairil, pihak CV Khuripan Jaya, Kariansyah atau Haji Angkar.
Selain itu, pihak PT CPN dan PT Surya Sapta Tosantalina, Akhmad Farhani alias H Farhan dan lima orang dari pihak swasta bernama Wahyuni, Lukman Hakim, Anshari alias Ahok, Baihaqi Syazeli dan Hidayatul Fitri.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Tersangka
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada Kamis (18/11/2021). Perkara berawal dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 15 September 2021 di HSU.
KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.
Kasus ini bermula ketika Abdul Wahid menunjuk Maliki sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.
KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Maliki kepada Wahid untuk mendapakan posisi sebagai Kepala Dinas.
“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW (Abdul Wahid),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.