JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan enam opsi model penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) secara serentak.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah dalam webinar bertajuk Format Pemilu Serentak Pasca-Putusan MK Nomor 55/2019.
Adapun enam opsi tersebut disampaikan dalam sidang putusan uji materi UU Pemilu dan UU Pilkada, pada Rabu (26/2/2020).
"MK sudah memutus menyangkut bagaimana keserentakan pemilu dengan memberi opsi enam cara yang bisa dilakukan terkait format pemilu serentak," kata Guntur, dikutip dari laman MK, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: MK Sarankan 6 Model Pelaksanaan Pemilu Serentak
Opsi pertama yakni model pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD.
Kemudian pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, gubernur, dan bupati/wali kota.
Selanjutnya, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil Presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota.
Berikutnya, opsi pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.
Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota.
Selain itu, ada opsi pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.
Setelahnya, pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur.
Sementara pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD dan Bupati serta Wali kota dilaksanakan selang beberapa waktu kemudian.
Guntur mengatakan, enam model pemilu dalam putusan MK merupakan opsi untuk menjaga keserentakan pemilu dalam memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden.
Opsi model pemilu serentak tersebut dapat menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu maupun pemerintah.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Akan Bahas 6 Model Pemilu Serentak dalam Putusan MK
Terkait tenggat waktu penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024, Guntur menegaskan, pihaknya punya cara tersendiri menangani perkara tersebut.