Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Luar Jawa-Bali hingga 6 Desember, Ini Aturan Dine In di Kafe-Resto

Kompas.com - 23/11/2021, 08:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di luar Jawa-Bali selama 14 hari yakni 23 November sampai 6 Desember 2021.

Selama kebijakan tersebut berlaku dilakukan sejumlah pembatasan, salah satunya pada kegiatan makan/minum di warung makan, kafe, hingga restoran.

Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM luar Jawa-Bali disebutkan bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 1-3 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Pintu Masuk Internasional Jalur Udara, Laut, dan Darat Dibatasi

Baik penjual maupun pembeli wajib memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Kemudian, di daerah level 3 PPKM restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat atau dine in sampai pukul 21.00 waktu setempat.

"Dengan kapasitas pengunjung 50 persen), dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi petikan Inmendagri.

Sementara, di daerah level 2 dan 1 kegiatan makan/minum di rumah makan/restoran, kafe ditentukan berdasarkan zonasi.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 2

Di zona hijau kapasitas makan di tempat atau dine in dibatasi maksimal 75 persen sampai pukul 22.00.

Sementara, di daerah zona kuning, oranye, dan merah kapasitas dine in maksimal 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 21.00.

Dalam Inmendagri juga disebutkan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di daerah level 3 diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-21.00 waktu setempat.

Baik pegawai maupun pengunjung mal wajib melakukan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Menkes: Setelah Jadi Indikator PPKM, Angka Vaksinasi Lansia Melesat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com