Robin beralasan bahwa istrinya pernah mengecek rekening, maka ia tak ingin hal itu terulang kembali.
“Setahu saya, istri saya pernah mengecek. Ada temannya yang bekerja di dunia perbankan,” kata Robin.
Dalam dakwaan disebutkan rekening itu digunakan Robin untuk menerima sejumlah suap pengurusan perkara di KPK dari Wali Kota nonaktif M Syahrial, Direktur Tenjo Jaya, Usman Effendi dan Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Selain dari ketiga pihak tersebut, Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin serta Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Jaksa menduga total suap yang diterima keduanya sebesar Rp 11,5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.