JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang yang diberikan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan pihak swasta bernama Rizky Cinde Awaliyah di Gedung Merah Putih KPK.
Rizky diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: Maskur Husain Sebut Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Beri Uang Rp 3,15 Miliar
“Yang bersangkutan didalami pengetahuan terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan oleh tersangka AZ (Azis Syamsuddin) untuk Stepanus Robin Pattuju,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Selasa (16/11/2021).
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus yang menjerat Azis diawali ketika dia menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020.
Tujuannya, ujar dia, untuk meminta tolong "mengurus" kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado. Kasus tersebut saat itu sedang diselidiki KPK.
Untuk diketahui, Robin kini sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka terkait dugaan korupsi penanganan perkara di KPK.
Selanjutnya, Robin mengubungi Maskur Husain seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut.
Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan sejumlah uang Rp 2 miliar.
Permintaan sejumlah uang tersebut yang kemudian disetujui Azis. Uang lantas ditransfer Azis ke rekening Maskur secara bertahap.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.