Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Richo Andi Wibowo
Dosen

Dosen Fakultah Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan minat riset Kontrak Pemerintah dan Pencegahan Patologi Birokrasi | Anggota UNIID

Surplus Infrastruktur, Minus Kehati-hatian

Kompas.com - 19/11/2021, 21:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Richo Andi Wibowo

DALAM sebulan terakhir, publik mendengar dua kali berita negatif terkait akhir dari proyek pembangunan infrastruktur. Terdapat benang merah dari keduanya yakni pelanggaran asas hukum kehati-hatian dan aspek hukum perencanaan.

Mengingat polanya sama, maka boleh jadi kelak publik akan mendengar kabar buruk serupa. Masyarakat perlu mendesak pemerintah untuk tidak gegabah membangun infrastruktur, termasuk meminta pembatalan proyek pindah ibu kota negara (IKN).

Berita negatif yang pertama adalah proyek kereta api cepat Jakarta Bandung. Dari perspektif hukum, proyek ini dapat dipertanyakan karena tidak ter-list pada Perpres No 2/2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 - 2019.

Baca juga: Yusril: Kereta Api Cepat Tidak Efisien, Habiskan Rp 78 Triliun dan Utang ke China

Memang benar bahwa tidak ada larangan yang zakelijk bagi Pemerintah untuk menyimpangi perencanaan yang telah ia susun sebelumnya, perubahan dari perencanaan memang diperbolehkan.

Namun, perubahan tersebut harus tetap mengindahkan kepastian hukum dan melayani tujuan yang telah ditetapkan (Buitelaar, Galle and Sorel, 2011).

Masalahnya adalah tujuan yang ditetapkan tidaklah terlayani, karena yang diamanatkan dalam Perpres tersebut adalah: (i) membangun konektivitas menuju pelabuhan dan bandara internasional, serta (i) membangun kereta api di luar jawa (vide: Buku I, bagian 6 – 89 sd 90; Buku II, bagian 9-19; Buku III, bagian 2-14).

Apalagi, pembangunan ini dapat dipertanyakan urgensinya; pilihan transportasi dari Jakarta ke Bandung sudah banyak, dan diragukan apakah kereta cepat diperlukan untuk memfasilitasi jarak yang hanya 150-an KM.

Lebih dari itu, proyek ini membengkak nyaris 25 persen atau jika dirupiahkan mencapai Rp. 27,17 Triliun. Mayoritas pembengkakan ini akibat miskalkulasi relokasi lahan dan utilitas publik. Kejadian ini mengindikasikan bahwa asas kehati-hatian telah terabaikan.

Pembengkakan biaya ini berimplikasi pada dipertanyakannya akuntabilitas penentuan pemenang proyek. Baik pemenang maupun pemerintah sama sama dianggap tidak cermat menghitung perencanaan.

Selain itu, legalitas tindakan pemerintah yang terjadi di belakangan hari juga semakin dipertanyakan. Sebelumnya, Pemerintah mengatakan bahwa proyek ini tidak akan membebani APBN karena di-handle dengan menugaskan beberapa BUMN untuk melakukan business to business dengan mitra (Pasal 4 ayat 2 Perpres 107/2015).

Baca juga: Erick Thohir Ingin Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Dilanjutkan hingga Surabaya

Namun karena biaya proyek membengkak, pemerintah mengubah regulasi sebagai payung hukum untuk menggelontorkan APBN dengan cara penyertaan modal dan memberikan jaminan jika konsorsium BUMN ingin mencari hutang (Pasal 3A ayat (2) (b) Perpres 93/2021).

Padahal, alasan pemerintah kala itu memilih pemenang (konsorsium BUMN China) karena mereka tidak mensyaratkan dana dan jaminan dari Pemerintah.

Berita negatif yang kedua adalah kegagalan pembangunan bandara Jenderal Besar Sudirman di Kabupaten Purbalingga. Bandara ini telah terbangun dan beroperasi sejak awal Juni 2021.

Namun dapat disebut gagal karena sekarang bandara ini sudah tidak melayani lagi penerbangan dari maskapai apapun. Satu satunya maskapai yang melayani, Citilink, belum lama ini memutuskan untuk menghentikan operasinya karena amat rendahnya minat masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com