JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay meminta pemerintah konsisten dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah pada masa libur Natal dan tahun baru mendatang.
Saleh mengatakan, konsistensi pemerintah menjadi kunci apakah kebijakan itu dapat efektif mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Apakah ini akan efektif atau tidak? Sebetulnya itu efektif atau tidaknya itu tergantung dari implementasinya. Jadi kalau implementasinya dilakukan dengan benar, saya kira itu akan efektif," kata Saleh saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia 24 Desember, Bagaimana Aturannya?
Saleh berpandangan, pemerintah berniat baik dengan menerapkan PPKM level 3 karena dapat meminimalisasi kerumunan dan keramaian yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Oleh karena itu, ia mendorong agar aparat pemerintah aktif dalam penerapan PPKM Level 3 hingga tingkat kelurahan/desa.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan PPKM Level 3 suapaya efektif mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Karena untuk mengantisipasi lonjakan seperti ini pemerintah tidak bisa sendiri, pemerintah butuh kerja sama dan gotong royong dari masyarakat. Jadi semua masyarakat itu harus terlibat aktif untuk sama-sama menjaga diri," ujar Saleh.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Natal-Tahun Baru, Anggota DPR: Kebijakannya Harus Jelas dan Tegas
Di samping itu, Saleh tak mempersoalkan keputusan pemerintah yang tidak akan menggelar penyekatan saat PPKM level 3.
Menurut Saleh, hal itu merupakan upaya pemerintah agar kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan.
"Jadi arahnya ke situ, arahnya bukan untuk melonggarkan. Jadi kan bukan kontradiktif kalau bukan untuk melonggarkan, kalau arahnya untuk melonggarkan itu baru kontradiktif," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
Kebijakan tersebut rencananya berlangsung sekitar satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.
Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Natal-Tahun Baru di Seluruh Indonesia, Ini Penjelasan Lengkapnya
kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi terbaru.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.