Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Saat Libur Natal-Tahun Baru, Anggota DPR: Kebijakannya Harus Jelas dan Tegas

Kompas.com - 19/11/2021, 10:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Alifudin mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah mulai 24 Desember.

Alifudin menilai, kebijakan itu dalam rangka mengantisipasi potensi gelombang ketiga Covid-19 karena tren kenaikan kasus positif yang belakangan terjadi.

"Kita sama-sama setuju dengan kebijakan yang baik dan fokus terhadap penyelesaian penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia," kata Alifudin, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Berterima Kasih Pemerintah Pusat Umumkan PPKM Level 3 untuk Libur Natal-Tahun Baru

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, tren kenaikan kasus positif biasa terjadi pada akhir tahun, di mana terdapat libur natal dan tahun baru.

Ia berpandangan, pada libur panjang itu kerap kali timbul kerumunan di tengah masyarakat. Hal tersebut yang berpotensi menimbulkan penyebaran virus Corona.

"Maka dari itu, PPKM Level 3 dalam kebijakannya harus jelas, tegas, dan lugas dalam membatasi kerumunan yang akan terjadi nantinya," tutur dia.

Alifudin menilai, apabila pemerintah dan masyarakat mampu berhasil melewati pandemi Covid-19 gelombang ketiga, maka bukan tidak mungkin pada 2022 semua dapat kembali normal.

Kendati demikian, ia juga menyarankan agar pemerintah tetap mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ke masyarakat.

"Percepatan vaksinasi juga harus terealisasi. Kalau bisa, 50 persen masyarakat sudah vaksin dosis kedua sampai akhir Desember nanti," ucapnya.

Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember, Ini Pendapat Epidemiolog

Selain itu, pemerintah juga diminta tidak membuat kebijakan yang menimbulkan pro dan kontra lagi.

Contohnya, kata Alifudin, seperti kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat penerbangan..

"Itu sangat blunder menurut saya. Karena, jika ingin mengetahui kasus aktif dari PCR, sebagai syarat penerbangan kurang efektif. Baiknya, masyarakat diimbau bersama agar tidak keluar untuk berkerumun, dan di rumah saja berkumpul bersama keluarga," ujar dia.

Selanjutnya, Alifudin mengimbau masyarakat untuk tidak berlibur pada akhir tahun dan menikmati liburan di rumah bersama keluarga.

Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Natal-Tahun Baru di Seluruh Indonesia, Ini Penjelasan Lengkapnya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah akan berlaku mulai 24 Desember 2021.

Kebijakan tersebut rencananya berlangsung sekitar satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.

Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi terbaru.

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com