JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Alifudin mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah mulai 24 Desember.
Alifudin menilai, kebijakan itu dalam rangka mengantisipasi potensi gelombang ketiga Covid-19 karena tren kenaikan kasus positif yang belakangan terjadi.
"Kita sama-sama setuju dengan kebijakan yang baik dan fokus terhadap penyelesaian penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia," kata Alifudin, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Berterima Kasih Pemerintah Pusat Umumkan PPKM Level 3 untuk Libur Natal-Tahun Baru
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, tren kenaikan kasus positif biasa terjadi pada akhir tahun, di mana terdapat libur natal dan tahun baru.
Ia berpandangan, pada libur panjang itu kerap kali timbul kerumunan di tengah masyarakat. Hal tersebut yang berpotensi menimbulkan penyebaran virus Corona.
"Maka dari itu, PPKM Level 3 dalam kebijakannya harus jelas, tegas, dan lugas dalam membatasi kerumunan yang akan terjadi nantinya," tutur dia.
Alifudin menilai, apabila pemerintah dan masyarakat mampu berhasil melewati pandemi Covid-19 gelombang ketiga, maka bukan tidak mungkin pada 2022 semua dapat kembali normal.
Kendati demikian, ia juga menyarankan agar pemerintah tetap mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ke masyarakat.
"Percepatan vaksinasi juga harus terealisasi. Kalau bisa, 50 persen masyarakat sudah vaksin dosis kedua sampai akhir Desember nanti," ucapnya.
Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember, Ini Pendapat Epidemiolog
Selain itu, pemerintah juga diminta tidak membuat kebijakan yang menimbulkan pro dan kontra lagi.
Contohnya, kata Alifudin, seperti kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat penerbangan..
"Itu sangat blunder menurut saya. Karena, jika ingin mengetahui kasus aktif dari PCR, sebagai syarat penerbangan kurang efektif. Baiknya, masyarakat diimbau bersama agar tidak keluar untuk berkerumun, dan di rumah saja berkumpul bersama keluarga," ujar dia.
Selanjutnya, Alifudin mengimbau masyarakat untuk tidak berlibur pada akhir tahun dan menikmati liburan di rumah bersama keluarga.
Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Natal-Tahun Baru di Seluruh Indonesia, Ini Penjelasan Lengkapnya
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
Kebijakan tersebut rencananya berlangsung sekitar satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.
Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi terbaru.
Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.