Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Natal-Tahun Baru di Seluruh Indonesia, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kompas.com - 19/11/2021, 06:59 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal-Tahun Baru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19. Sebab, libur Natal-Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.

Baca juga: Muhadjir: PPKM Level 3 Saat Nataru Sangat Urgent, Pandemi Belum Selesai, Jangan Sembrono

Selain itu, kata Muhadjir, pemberlakuan PPKM Level 3 selama libur Natal-Tahun Baru sangat penting dilakukan. Pasalnya, pandemi Covid-19 di Indonesia belum selesai.

Oleh karenanya, pengetatan diperlukan demi keselamatan bersama dan menjaga konsistensi keadaan Covid-19 yang sudah membaik.

"Salah satu arahan Presiden Joko Widodo yakni selama libur Nataru yang biasanya diikuti dengan pergerakan orang besar-besaran akan diperketat," tutur Muhadjir.

1. Diumumkan 22 November

Ditemui usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden pada Kamis (18/11/2021), Muhadjir menuturkan aturan PPKM Level 3 selama Nataru akan diberlakukan secara nasional.

Sehingga nantinya tidak ada lagi perbedaan antara PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

"Semuanya sama dan sedang kita seragamkan aturan-aturan yang masih belum sinkron, belum sama antara PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Ini sedang kita serasikan," katanya.

Rencananya, pemerintah akan mengumumkan kebijakan ini pada 22 November 2021.

Adapun pelaksanaan aturan PPKM Level 3 nanti akan diatur oleh Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca juga: PPKM Level 3 Selama Libur Natal-Tahun Baru Diatur Berdasarkan SE Mendagri

Muhadjir mengungkapkan, secara garis besar tidak ada aturan khusus dalam penerapan aturan PPKM untuk masa akhir tahun itu.

"Mengenai penanganan Nataru itu tidak ada yang khusus. Jadi kita mengikuti PPKM yang sudah ada. Karena itu regulasinya, pedomannya itu seperti PPKM juga, yakni nanti akan berpatokan pada SE Mendagri," ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com