Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Dibebaskan, RJ Lino Bahas Pertanyaan Cucu sampai Permintaan Jokowi

Kompas.com - 19/11/2021, 05:55 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II mendekati babak akhir.

Setelah pembacaan tuntutan pekan lalu, kemarin, Kamis (18/9/2021) sidang berlanjut dengan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Ia dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi pengadaan dan perawatan QCC dan merugikan negara 28,82 miliar.

Jaksa kemudian menuntutnya dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca juga: Minta Dibebaskan Hakim, RJ Lino: Saya Orang yang Punya Kontribusi Besar di Pelindo II

Perjalanan perkara RJ Lino cukup unik, pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses penyidikkan cukup lama.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2015 dan baru ditahan ditahan 26 Maret 2021 lalu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tantangan pengungkapan perkara ini adalah perhitungan kerugian negara.

Alex menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta agar ada dokumen atau harga pembanding terhadap crane yang dibeli oleh PT Pelindo II tahun 2010.

Dalam pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, RJ Lino menyampaikan beberapa hal, seperti dinamikanya menyandang status tersangka selama 6 tahun, permintaan Presiden Joko Widodo padanya untuk mundur dari jabatan Dirut Pelindo II dan alasannya menolak tuntutan dan minta dibebaskan.

Pertanyaan cucu

Membacakan nota pembelaan, RJ Lino mengaku keluarganya merasakan dampak dari statusnya sebagai tersangka.

Namun ia tak ambil pusing, karena orang-orang terdekatnya percaya ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: RJ Lino Merasa Kebijakannya dalam Pengadaan QCC di Pelindo II Bukan Kesalahan

Kondisi itu berubah ketika, di tahun 2019, sepulang sekolah, cucunya bertanya tentang status hukum RJ Lino.

“Cucu saya sewaktu kembali dari sekolah menayakan pada saya, ‘ Opa apa itu koruptor? Apa betul Opa akan ditangkap dan dimasukkan jail karena Opa koruptor?’,” tutur dia.

Sejak peristiwa itu, RJ Lino mulai mempertanyakan kelanjutan proses penyidikan KPK atas perkaranya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com