Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/11/2021, 16:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jenderal TNI Dudung Abdurachman resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Rabu (17/11/2021).

Ia pun mengucapkan terima kasih ke Presiden Jokowi yang telah memberi kepercayaan kepada dirinya.

“Khususnya berterima kasih kepada Presiden RI yang telah memberikan kepercayaan kepada saya untuk memimpin Angkatan Darat,” kata Dudung usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu.

Sebagai KSAD yang baru, Dudung mengatakan, dirinya akan mengimplementasikan visi-misi Panglima TNI yang sudah disampaikan dalam fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI beberapa waktu lalu.

Ia pun mengapresiasi capaian KSAD pendahulunya, Jenderal TNI Andika Perkasa, yang kini telah dilantik sebagai Panglima TNI.

Baca juga: KSAD Dudung: Saya Akan Lihat Profesionalisme Prajurit di Poso dan Papua

“Kami akan melanjutkan apa yang sudah dirintis,” ucap Dudung.

Menurut Dudung, Presiden telah berpesan bahwa seluruh TNI Angkatan Darat harus membantu pemerintah dalam melaksanakan programnya.

Oleh karena itu, ia dan pasukan TNI AD mengaku siap membantu pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Dudung juga berjanji meningkatkan kesejahteraan para prajurit TNI. Sebab, kata dia, prajurit lebih utama.

Dudung mengatakan, dirinya akan menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AD untuk memedomani 8 wajib TNI, khususnya yang ke-8, yakni menjadi contoh dan memelopori segala usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat.

“TNI Angkatan Darat harus hadir di mana pun adanya kesulitan yang diderita oleh masyarakat,” kata dia.

Baca juga: Resmi Jadi KSAD, Dudung Abdurachman Serah Terima Jabatan 19 November

Adapun pelantikan Dudung sebagai KSAD dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 TNI Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat.

Bersamaan dengan pelantikan itu, pangkat Dudung dinaikkan satu tingkat lebih tinggi dari Letnan Jenderal menjadi Jenderal TNI. Kenaikan pangkat tersebut ditetapkan melalui Keppres Nomor 108 TNI Tahun 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Nasional
MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita 'Clear'-kan Dulu dengan MK

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita "Clear"-kan Dulu dengan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Nasional
Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Nasional
Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Nasional
Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Nasional
Puan Maharani Susul Pengurus DPP PDI-P ke Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar

Puan Maharani Susul Pengurus DPP PDI-P ke Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar

Nasional
Windy Idol Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap di MA

Windy Idol Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap di MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com