Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/11/2021, 16:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman akan melakukan serah terima jabatan (sertijab) pada 19 November 2021 di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Dudung usai mengikuti pelantikan di Istana Negara, Rabu (17/11/2021).

"(Sertijab) 19 Oktober jam 4 sore (16.00 WIB) di Mabes TNI AD," ujar Dudung.

Baca juga: Perjalanan Karier Dudung Abdurachman, Lawan FPI Saat Jabat Pangdam Jaya hingga Menjadi KSAD

Adapun sertijab yang dimaksud yakni dari KSAD sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa, kepada Dudung.

Dudung menjelaskan, program terdekat yang akan dia lakukan sebagai KSAD adalah melihat bagaimana peningkatan profesionalisme prajurit.

Kedua, dirinya akan melihat daerah operasi.

"Bagi prajurit-prajurit Angkatan Darat yang melakukan tugas operasi, khususnya di Papua dan di Poso, saya akan lihat sejauh mana profesionalismenya," ucap Dudung.

"Karena di Papua adalah saudara-saudara kita. Semua agar diperhatikan karena jangan sampai ada pelanggaran atau menyakiti masyarakat," ujar dia.

Baca juga: Dilantik Jokowi Jadi KSAD, Dudung Abdurachman Kini Berpangkat Jenderal

Sementara itu, terkait kandidat Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) pengganti dirinya, Dudung menyatakan masih akan melaporkan kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Setelah itu, kandidat Pangkostrad juga akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

Sebelummya, Presiden Jokowi melantik Dudung Abdurachman sebagai KSAD di Istana Negara, Rabu.

Baca juga: Akan Dilantik Jadi KSAD, Letjen Dudung Abdurachman Punya Harta Rp 1 Miliar

Bersamaan dengan itu, pangkat Dudung dinaikkan satu tingkat dari Letnan Jenderal (Letnan) menjadi Jenderal TNI.

Kenaikan pangkat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 TNI Tahun 2021 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Denny Indrayana Mengaku Dapat Informasi Putusan Pemilu Proporsional Tertutup Bukan dari Hakim MK

Denny Indrayana Mengaku Dapat Informasi Putusan Pemilu Proporsional Tertutup Bukan dari Hakim MK

Nasional
37 WNI Korban Perusahaan 'Online Scam' di Laos Kembali ke Indonesia

37 WNI Korban Perusahaan "Online Scam" di Laos Kembali ke Indonesia

Nasional
Tak Persoalkan Apa Pun Putusan MK, Cak Imin: Yang Penting Tak Berpotensi Tunda Pemilu

Tak Persoalkan Apa Pun Putusan MK, Cak Imin: Yang Penting Tak Berpotensi Tunda Pemilu

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 39 Persen Responden Menilai Jokowi Tak Netral pada Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": 39 Persen Responden Menilai Jokowi Tak Netral pada Pemilu 2024

Nasional
Jemaah Haji Lansia Jangan Paksakan Diri ke Raudhah, Berdoa di Luar Sama Mustajabnya

Jemaah Haji Lansia Jangan Paksakan Diri ke Raudhah, Berdoa di Luar Sama Mustajabnya

Nasional
Survei SMRC: Mayoritas Publik Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Survei SMRC: Mayoritas Publik Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Nasional
Jumlah Jemaah Haji Meninggal di Madinah Bertambah Jadi 4, Disebabkan Jantung, Diabetes, dan Septic Shock

Jumlah Jemaah Haji Meninggal di Madinah Bertambah Jadi 4, Disebabkan Jantung, Diabetes, dan Septic Shock

Nasional
MA Proses Kasasi Prima Lawan KPU soal Putusan Penundaan Pemilu

MA Proses Kasasi Prima Lawan KPU soal Putusan Penundaan Pemilu

Nasional
MAKI: Jubir MK Tak Bisa Maknai Putusan Hakim soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

MAKI: Jubir MK Tak Bisa Maknai Putusan Hakim soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
PPP dan PDI-P Bertemu Siang Ini, Bahas Tim Pemenangan Ganjar

PPP dan PDI-P Bertemu Siang Ini, Bahas Tim Pemenangan Ganjar

Nasional
Kian Dekatnya Sandiaga ke PPP Setelah Masuk Bursa Cawapres Ganjar

Kian Dekatnya Sandiaga ke PPP Setelah Masuk Bursa Cawapres Ganjar

Nasional
KASN: ASN Terlibat Politik, Kerja Birokrasi Tak Efektif

KASN: ASN Terlibat Politik, Kerja Birokrasi Tak Efektif

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Mahfud MD Minta Polisi Usut

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Mahfud MD Minta Polisi Usut

Nasional
Soal PK Moeldoko, SBY Mengaku Ditelepon Mantan Menteri, Ada yang Ingin Demokrat Gagal Pemilu

Soal PK Moeldoko, SBY Mengaku Ditelepon Mantan Menteri, Ada yang Ingin Demokrat Gagal Pemilu

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Responden Nilai Presiden Harus Netral dalam Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Responden Nilai Presiden Harus Netral dalam Pemilu 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com