Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Edhy Prabowo Diperberat, Pukat UGM: Perspektif Sangat Bagus dari Majelis Hakim

Kompas.com - 12/11/2021, 21:12 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman pidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo.

Tiga majelis hakim yaitu yang dipimpin hakim ketua Haryono, bersama dengan dua hakim anggota Reny Halida dan Branthon Saragih menambah hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara.

“Perspektif sangat bagus dari majelis hakim, tidak hanya korupsi menyebabkan kerugian negara tapi ancaman korupsi dapat melemahkan kedaulatan negara,” terang peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman pada Kompas.com, Jumat (12/11/2021).

Zaenur menjelaskan, pertimbangan hukum majelis hakim PT Jakarta sudah tepat.

Baca juga: ICW: Hukuman Edhy Prabowo Mestinya Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Pertama, korupsi berupa suap dalam ekspor benih benur lobster (BBL) dinilai melanggar aturan dari Kementerian KP.

Kedua, tindak pidana korupsi dinilai sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

“Karena dengan menerima suap di bibit lobster sangat mungkin kebijakannya telah dirancang untuk memperkaya diri sendiri. Sehingga membuka keran ekspor dimana Indonesia tidak menerima banyak manfaat,” ucapnya.

Terakhir Zaenur berharap pertimbangan dan putusan majelis hakim itu bisa menjadi contoh hakim yang lain dalam memberi putusan tindak pidana korupsi.

“Harusnya seperti ini melihat korupsi, bukan sekedar melihat kerugian dari hilangnya uang negara. Tapi negara ini dijual untuk mendapatkan keuntungan sendiri,” ucap dia.

Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun, KPK: Artinya Hakim Sepandangan dengan Jaksa

Diketahui pada pengadilan tingkat pertama Edhy divonis 5 tahun penjara karena disebut terbukti menerima suap budidaya lobster dan ekspor BBL.

Edhy lantas mengajukan banding atas putusan itu ke PT Jakarta.

Bukan mendapatkan diskon, hukuman Edhy justru diperberat menjadi 9 tahun penjara.

Majelis hakim PT Jakarta juga mengukuhkan putusan denda Edhy di tingkat pertama sebesar Rp 500 juta dan pidana pengganti Rp 9,68 miliar.

Hak politiknya juga dicabut selama 3 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com