JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penggunaan dokumen studi kelayakan fiktif terkait pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui sejumlah saksi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang pada Kamis (11/11/2021)
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan penggunaan dokumen studi kelayakan yang fiktif oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Periksa Pengurus RT-RW, KPK Dalami Pembebasan Lahan untuk SMKN 7 Tangsel
Mereka yaitu, staff PT GEMILANG BERKAH KONSULTAN pada tahun 2017-2018 Oka Kurniawan, Direktur PT Nsu Adhiyama Herry Yudho Pratomo, dan Direktur CV Bighi Consultant Asep Darmawan.
Kemudian, Direktur PT Armudi Pradana Konsultan Suaeb, Direktur PT Padaruksa Konsultan Aris Mulyadi, dan Direktur PT Quantum Prima Mekatama Cecep Ridwan Krisnawan.
Selain itu, Direktur CV Adiwangsa Pratama, Direktur PT Ardiana Dwi Yasa Consultant Didik Suryanto, dan Direktur PT Nsu Adhitama Harry Yudho Pratomo.
Terkait penyidikan kasus ini, tim penyidik telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor pada Selasa (31/8/2021).
Baca juga: KPK Minta Kepala Sekolah SMKN 7 Tangsel Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Penggeledahan itu dilakukan di sebuah rumah dan kantor dari para pihak yang terkait perkara tersebut.
Kendati demikian, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.