JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
RJ Lino mengatakan pleidoi akan disampaikan masing-masing oleh dirinya sendiri dan tim kuasa hukumnya.
Hal itu disampaikan RJ Lino pasca mendapatkan tuntutan 6 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Atas tuntutan tersebut saudara punya hak pleidoi, boleh (diajukan) pribadi atau diserahkan selurunya pada penasihat hukum,” terang ketua majelis hakim Rosmina dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, RJ Lino ke Jaksa KPK: Semoga Allah Mengampuni Dosa-Dosamu
“Mengerti (tuntutan), saya sendiri akan ajukan pembelaan dan penasihat hukum juga akan mengajukan,” ucap RJ Lino merespon hakim.
Kemudian kuasa hukum RJ Lino meminta waktu 1 minggu untuk menyusun pleidoi.
Hakim Rosmina mengabulkan permintaan tersebut dan menyebut persidangan akan dilanjutkan Kamis (18/11/2021) pekan depan.
Diberitakan sebelumnya jaksa menuntut RJ Lino dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan perawatan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.
Baca juga: Undang 3 Perusahaan Asing Terkait Pengadaan QCC, RJ Lino: Saya Tahu Perusahaan yang Baik
Tindakan itu disebut jaksa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 28,82 miliar.
RJ Lino sempat tampak emosional atas tuntutan yang disampaikan jaksa.
Setelah diberi kesempatan menanggapi tuntutan, RJ Lino menghadap ke sisi jaksa dan mengatakan agar kesalahan jaksa diampuni oleh Tuhan.
“Semoga Allah mengampuni dosa-dosamu,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.