JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 Tahun 2008, membolehkan seorang direksi BUMN menyimpangi aturan terkait pengadaan barang dan jasa.
Sofyan dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN periode 2007-2009 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ia hadir sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino.
Baca juga: Mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II Mengaku Ditekan RJ Lino untuk Bayar Pengadaan Crane
Adapun pernyataan Sofyan itu diawali dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim Rosmina soal ketentuan dalam Permen BUMN tahun 2008 yang telah ditandatangani tersebut apakah harus dipatuhi oleh seluruh direksi BUMN atau tidak.
"Ada ketentuan yang mengatur apa yang boleh disimpangi direksi dalam pengadaan barang dan jasa?" tanya hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (3/11/2021).
"Boleh penyimpangan asal diatur dalam peraturan direksi," jawab Sofyan.
Dalam perkara ini, Sofyan menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Kendati demikian, Sofyan mengaku hanya mengenal RJ Lino. Sofyan tidak memiliki hubungan apa pun dengan mantan Dirut Pelindo tersebut, baik pekerjaan atau keluarga.
Selain Sofyan, ada lima saksi meringankan lain yang juga dihadirkan.
Mereka adalah wiraswasta Susanto Wijaya dan Hamdan Godang, karyawan BUMN PT Pelindo II Bunyamin Sukur, David Pandapotan Sirait, dan Agus Hendrianto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.