Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Langkah Konkret Pemerintah Cegah Masuknya Varian Delta Plus ke Indonesia

Kompas.com - 11/11/2021, 17:47 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Varian Virus Corona Delta Plus semakin dekat dengan Indonesia setelah tercatat ditemukan di Malaysia. Kementerian Kesehatan Malaysia mengonfirmasi penemuan dua kasus pertama Covid-19 subvarian Delta AY.4.2.

Dua kasus yang terdeteksi sebagai varian Delta Plus ini merupakan kasus impor dari pelajar yang kembali dari Inggris.

Direktur Jenderal Kesehatan Tan Sri Dr Noor Hisham Abdullah mengatakan, kasus-kasus ini terdeteksi saat kedua pelajar tersebut tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 2 Oktober 2021.

Baca juga: Varian Delta Plus Terdeteksi di Malaysia, Pemerintah Diminta Perketat Perbatasan dan Pelacakan

Dua pelajar ini telah menjalani dua kali tes RT-PCR, dengan awalnya ditemukan negatif sebelum terkonfirmasi positif setelah tes kedua dilakukan pada 7 Oktober selama masa karantina.

Subvarian Delta AY.4.2 diyakini 15 persen lebih ganas daripada varian Delta. Varian Delta Plus pula lah yang memicu lonjakan kasus Covid-19 di Inggris.

Belum perketat pintu masuk

Kendati varian Delta Plus sudah sangat dekat dengan Indonesia, pemerintah hingga saat ini belum mengambil tindakan tegas untuk mengantisipasinya masuk ke dalam negeri.

Pemerintah masih memberlakukan karantina selama tiga hari bagi pelaku perjalanan dari luar neger.

Keputusan masa karantina itu tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menambahkan, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19, tetap harus menjalani karantina selama lima hari.

Baca juga: Luhut Sebut Varian Delta Plus 15 Persen Lebih Ganas daripada Varian Delta

 

"Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh," kata Wiku, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11/2021).

Ketentuan lainnya, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tak tertutup kemungkinan pemerintah akan memberlakukan masa karantina selama tujuh hari untuk mencegah masuknya varian Delta Plus. Namun, hingga kini kebijakan tersebut belum diberlakukan oleh pemerintah.

Segera perketat pintu masuk

Menanggapi potensi masuknya varian Delta Plus ke Indonesia, anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah memperketat perbatasan dan pelacakan dari negara-negara yang sudah ada varian Delta Plus.

Baca juga: Epidemiolog: Delta Plus di Inggris Bisa Gantikan Dominasi Varian Delta

"Pemerintah mengonfirmasi varian Delta Plus lebih berbahaya sehingga perlu dilakukan pengetatan secara temporer dari negara-negara yang tinggi tingkat penyebaran varian Delta Plus," kata Kurniasih dalam siaran pers, Kamis (11/11/2021).

Kurniasih mengatakan, perbatasan dan pelacakan juga mesti diperketat karena pemerintah telah menetapkan bahwa waktu karantina kedatangan dari luar negeri cukup 3x24 jam.

Halaman:


Terkini Lainnya

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com