Dari 51 kasus tersebut, tercatat universitas menempati urutan pertama yaitu dengan persentase 27 persen, kemudian diikuti pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam dengan urutan 19 persen dan jenjang SMU/SMK dengan 15 persen.
Kemudian, 7 persen terjadi di tingkat SMP, dan masing-masing 3 persen di jenjang TK, SD, SLB, dan Pendidikan berbasis agama Kristen.
Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Kenapa RUU PKS Tak Kunjung Disahkan?
21 bentuk kekerasan seksual
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kemendikbud Ristek, Nizam menegaskan, Permendikbud Ristek 30/2021 hanya fokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.
Nizam menegaskan, beleid ini sama sekali tidak melegalkan seks bebas atau perbuatan zina.
“Mohon tidak ditafsirkan pada hal di luar apa yang diatur dalam permendikbud ini. permendikbud ristek ini tidak mengatur aspek di luar kekerasan seksual,” kata Nizam dalam kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).
Adapun dalam Permendikbud Ristek 30/2021, kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, serta melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Setidaknya, ada 21 bentuk kekerasan seksual yang tertulis dalam beleid tersebut.
Beberapa diantaranya menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, serta siulan yang bernuansa seksual pada korban, memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual, mengintip korban, hingga memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban.
Baca juga: Dirjen Dikti: Kekerasan Seksual di Kampus Mengkhawatirkan, tetapi Tak Ada Payung Hukumnya
Dari aspek pencegahan, permendikbud ristek ini mengarahkan perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Sementara itu, terkait penanganan kasus kekerasan seksual, perguruan tinggi dituliskan memiliki kewajiban melakukan penanganan terhadap korban melalui mekanisme pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban.
Dalam hal sanksi, pelaku kekerasan seksual dapat dikenakan sanksi, baik sanksi ringan, sedang, dan berat.
Sanksi administratif berat dapat berupa mengeluarkan mahasiswa atau memberhentikan tenaga pendidik dari jabatannya di kampus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.