JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengatakan, selama ini tidak ada payung hukum yang mengatur pencegahan dan penindakan kejahatan terkait kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Padahal, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam berpandangan, kekerasan seksual adalah masalah yang sangat mengkhawatirkan.
“Selama ini tidak ada payung hukum bagi pencegahan dan penindakan atas kejahatan atau kekerasan seksual yang terjadi di kampus-kampus kita,” kata Nizam kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Polemik Permendikbud PPKS, LBH APIK: “Consent” Bisa Jadi Batasan Terjadinya Kekerasan Seksual
Menurut Nizam, selama ini para korban, khususnya mahasiswa, takut untuk melaporkan kekerasan yang menimpa dirinya.
Para korban, lanjut dia, juga tidak tahu ke mana harus melapor, serta tidak yakin akan mendapat perlindungan dan tindak lanjut jika melaporkan kasusnya.
Selain itu, ia mengatakan, salah satu alasan pimpinan perguruan tinggi tidak menindaklanjuti laporan kekerasan seksual adalah karena ketiadaan payung hukum.
“Banyak adik-adik BEM dan organisasi mahasiswa lainnya menyampaikan laporan serta kajian tentang hal ini dan meminta Kementerian untuk memberikan payung hukum yang jelas,” ucap dia.
Baca juga: Permendikbud PPKS Timbulkan Pro-Kontra, Menteri Nadiem Disarankan Buka Ruang Dialog
Oleh karena itu, Kemendikbud Ristek kini menerbitkan aturan yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Aturan itu termuat dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang diterbitkan pada 31 Agustus 2021.
“Permendikbud Ristek ini fokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus,” kata Nizam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.