Kendati demikian, Misbakhun menilai bahwa awal penerimaan dan belanja sangat mustahil untuk mencapai 100 persen.
“Untuk itu, ketika belanja APBN tidak terserap 100 persen, maka ada SAL dan itu menjadi kewenangan penuh Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai Bendahara Umum Negara (BUN),” ujarnya.
Baca juga: Menkeu Sebut Literasi Keuangan Penting untuk Tangani Kerentanan Perempuan
Misbakhun menjelaskan, pihaknya selama ini telah menyetujui PMN dengan mekanisme pada saat pembahasan APBN.
Akan tetapi, tidak pernah membahas penyertaan modal negara yang akan dipergunakan SAL untuk BUMN.
“Walaupun dalam UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021 diberi kewenangan Bendahara Umum Negara untuk menggunakan SAL, tetapi mekanisme penggunaannya untuk PMN belum pernah dibicarakan terlebih dulu dengan DPR,” ucap Misbakhun.
Terlebih, kata dia, belum ada aturan mekanisme bagaimana penggunaan SAL APBN 2021 untuk PMN ke BUMN.
Baca juga: Tak Lagi Ditanggung APBN, Gaji ASN Baru di Jember Dianggarkan Lewat APBD 2022
Sementara itu, APBN 2021 sendiri masih berjalan sampai Jumat (31/12/2021) dan baru akan tutup buku.
"Bagaimanan nantinya anggaran belanja di APBN 2021 terserap pada titik optimal dan jumlah SAL tidak mencukupi untuk PMN ke BUMN seperti yang direncanakan, atau apabila kemudian ada keputusan politik yang drastis bahwa untuk memperkecil defisit maka digunakan mekanisme zero SAL,” ujar Misbakhun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.