KOMPAS.com – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Mukhamad Misbakhun mengkritisi adanya penggunaan istilah cadangan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
“Bagian yang saya permasalahkan adalah penggunaan istilah cadangan PEN dan SAL pada APBN 2021 yang digunakan untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) pada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” kata dia dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (10/11/2021).
Menurutnya, istilah cadangan PEN tidak dikenal dalam nomenklatur APBN di Indonesia.
Sebab, program PEN sendiri merupakan program yang ada di dalam struktur belanja APBN dan untuk penamaannya dikenal dengan program PEN.
Baca juga: Sampai 15 Oktober, Program PEN Terealisasi 57,5 Persen
Adapun program PEN tersebut meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, sektoral kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah (pemda), usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pembiayaan korporasi atau BUMN, serta insentif perpajakan dunia usaha.
“Jadi sudah jelas bahwa PEN adalah bagian dan masuk dalam struktur belanja APBN,” ucap Misbakhun.
Oleh karena itu, sebut dia, apabila anggaran tidak digunakan atau dibelanjakan pada tahun berjalan maka mata anggaran di program PEN akan menjadi bagian Sisa Anggaran Lebih (SAL).
Artinya, periodisasi anggaran pada tahun tersebut sudah habis karena cut off per 31 Desember.
Baca juga: Periodisasi: Pengertian, Tujuan Penyusunan, Konsep, dan Contohnya
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, APBN tidak boleh direncanakan dengan asumsi di awal akan ada SAL.
Sebab, APBN disusun dengan asumsi awal penerimaan dan belanja tercapai atau terserap 100 persen. Hal ini didasarkan menurut Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.