JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) meminta pemerintah menguatkan sosialisasi terkait Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Adapun Mendikbud Ristek Nadiem Makarim telah menerbitkan beleid tersebut pada 31 Agustus 2021.
“Pemerintah perlu menguatkan sosialisasi lebih detail pada muatan yang berpotensi menimbulkan multitafsir di masyarakat, di antaranya mengenai unsur relasi kuasa,” kata Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Khotimun Sutanti dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).
Lebih lanjut, LBH APIK memandang saat ini masih ada perbedaan persepsi dan kapasitas perguruan tinggi dalam membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
Atas dasar itu, pemerintah perlu melakukan dialog dan pendampingan intensif untuk membantu perguruan tinggi mengimplementasikan aturan itu mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaanya.
Kemudian, Khotimun juga mendorong pemerintah menyediakan panduan teknis yang lebih detail, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Baca juga: Kemendikbud: Permendikbudristek PPKS Cegah Kekerasan Seksual, Bukan Legalkan Zina
Ia berharap, panduan teknis tersebut juga semakin mempermudah kampus dalam memahami serta mengimplementasikan Permendikbud Ristek 30/2021 tersebut.
Sebab, ia berpandangan, penjelasan mengenai peran kampus dalam Pasal 10 dan Pasal 11 terkait pendampingan, perlindungan, sanksi, dan pemulihan, temasuk mengenai kewajiban kampus dalam menyediakan rehabiltasi, layanan kesehatan, dan bantuan hukum masih kurang rinci.
Khotimun mengatakan, layanan-layanan tersebut tidak harus disediakan secara mandiri oleh kampus, tetapi dapat dilakukan dengan membangun mekanisme sistem rujukan (referral system).
“Kebutuhan korban dapat dirujuk oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan lembaga lain yang memiliki layanan terkait bantuan hukum, pemulihan, kesehatan, dan lain-lain di luar perguruan tinggi tersebut,” tambah dia.
LBH APIK juga mengajak semua pihak untuk mendukung adanya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Apalagi, berdasarkan catatan LBH APIK, masih banyak kejadian kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang tidak dilaporkan karena tidak adanya mekanisme pengaduan yang tersedia.
“Permendikbud tersebut merupakan salah satu langkah maju untuk mendorong kampus yang aktif mencegah dan menangani kekerasan seksual sehingga perlu didukung,” tulisnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.